Tuban Kembali Raih Penghargaan Adipura

Tuban Kembali Raih Penghargaan Adipura

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban kembali meriah Penghargaan Adipura, penghargaan bergengsi di bidang lingkungan hidup yang tahun ini diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di Auditorium Manggala Wanabakti, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (02/08) malam.

Menurut Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Anugerah Adipura, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tahun 2016, mereformulasi penghargaan Adipura dengan strategi Rebranding Adipura. Salah satu proses penilaian yang harus dilalui oleh para bupati atau wali kota nominator penerima Adipura di antaranya melalui presentasi dan wawancara di depan Dewan Pertimbangan Adipura. Termasuk praktisi pengelolaan sampah dan bidang pemasaran, pejabat KLHK, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta rekan-rekan media massa.

“Dalam penerapan Program Adipura perlu dilakukan terobosan-terobosan baru yang mengarah pada peningkatan dampak positif dari program Adipura itu sendiri,” katanya.

Siti Nurbaya membeberkan, sesuai dengan arahan Wakil Presiden, Jusuf Kalla pada saat penyerahan penghargaan Adipura di Siak pada 22 Juli 2016 lalu, agar adanya aturan dan kriteria yang lebih ketat dalam pelaksanaan program Adipura ke depan.

Sejalan dengan hal tersebut, saat ini KLHK sedang melakukan Rebranding Strategy Adipura. Sedangkan, sebagai dasar hukum pelaksanaan program Adipura, disusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Dalam Permen LHK ini, program Adipura diharapkan mampu mendorong penyelesaian.

"Terlebih, mampu mendorong berbagai isu lingkungan hidup, yaitu Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, Pemanfaatan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah dan RTH, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Dampak Perubahan Iklim, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik," bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO