Sekda Pasuruan: Kenaikan Tunjangan Dewan juga Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah

Sekda Pasuruan: Kenaikan Tunjangan Dewan juga Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah Sekda Agus Sutiadji

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski Perda inisiatif hak administrasi dan keuangan DPRD sudah dibahas Jum’at (07/07) lalu dan ditarget rampung dalam dua pekan ini, namun hal itu bukan jaminan bisa diimplementasikan secepatnya oleh Pemkab Pasuruan. Sebab untuk mengimplementasikannya diperlukan pertimbangan yang matang agar tidak sampai membebani keuangan daerah dan mengganggu program-program urusan wajib.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji, SH yang dikonfirmasi Bangsaonline.com usai rapat di gedung DPRD. Ia menjelaskan, sesuai aturan di PP no 18 tahun 2017, sudah diamanatkan bahwa pemerintah diharuskan memenuhi hak-hak dewan seperti fasilitas mobil, jabatan, kenaikan tunjangan komunikasi.

“Perdanya sudah dibahas, maka sesuai amanat di PP tersebut, Pemkab harus memenuhi itu (hak-hak dewan, red),“ jelas Agus.

"Secara otomatis, setelah Perda selesai dibahas, maka Pemkab akan menerbitkan Perbup sebagai dasar pelaksanaan pemberian tunjangan bagi para wakil rakyat tersebut. Tapi untuk poin-poin yang harus dipenuhi memang tidak bisa diberikan semuanya. Contoh, untuk fasilitas mobil jabatan dimungkinkan bisa direalisasikan, karena memerlukan anggaran miliaran rupiah untuk mengadaan kendaraan," papar Agus.

Untuk itu, Agus menambahkan, dalam pembahasan raperda tersebut, Pemkab akan mengalkulasi dulu dengan matang. "Hal itu dilakukan guna menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kita akan komunikasi dengan pimpinan DPRD, tidak semau tunjangan di PP 18 bisa dipenuhi," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tahun 2017 soal keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di mana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua kabupaten/kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan. Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan. Anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas.

Jika merujuk pada PP tersebut, diproyeksikan setiap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan akan mendapat tambahan fulus lebih kurang Rp 7 juta per bulan. Bila itu terwujud, maka anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bakal mengantongi pendapatan hingga Rp 35 juta per bulannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bangsaonline.com dari salah satu anggota , saat ini pendapatan anggota dewan berkisar di angka Rp 19,9 juta per bulan. Besaran nominal tersebut terdiri dari gaji pokok atau uang representasi dewan yang angkanya sekitar Rp 1,5 juta per bulan, tunjangan perumahan senilai Rp 9,1 juta, dan tunjangan komunikasi intensif yang saat ini diterima sekitar Rp 6,3 juta serta beberapa tunjangan lainnya.

Pendapatan tersebut bertambah bagi anggota dewan yang merangkap jabatan. Seperti ketua komisi ataupun ketua alat kelengkapan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan tak menampik bakal adanya kenaikkan pendapatan para anggota dewan tersebut. Sebab hal itu memang sudah diatur di dalam PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Di PP nomor 24 tahun 2004 tentang keuangan dan protokol juga ada. Di dalam PP yang baru tersebut sudah jelas adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan mobil dinas jabatan bagi setiap anggota dewan. Selama ini, mobil tersebut hanya dimiliki oleh pimpinan, yakni ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang jumlahnya tiga orang. Sedangkan untuk anggota dewan sifatnya pinjam pakai, untuk biaya perawatan dan operasional ditanggung oleh yang mengajukan pinjam pakai," jelasnya.

Berdasarkan PP 18 tahun 2017 di pasal 9 ayat 3 tentang tunjangan perumahan dan mobil jabatan bagi anggota dewan, memang ada klausul yang menyatakan, bahwa bilamana Pemkab tak mampu menyediakan fasilitas tersebut, maka diharuskan memberikan fasilitas sesuai standar dan sama dengan anggota yang lain.

”Seandainya Pemkab tidak mampu, maka bisa diganti dengan tunjangan transportasi lebih kurang mencapai sekitar Rp 7 juta per bulan,” jelas politikus PKB ini.

Selain tunjangan mobdin, dalam PP tersebut juga disebutkan adanya kenaikkan untuk tunjangan komunikasi intensif (TKI), di mana rencana kenaikannya bisa tembus Rp 8,4 juta per anggota dewan. Saat ini para wakil rakyat sudah mendapat TKI senilai Rp 6,3 juta per bulan. Dengan potensi kenaikan ini, maka bukan tidak mungkin anggota dewan di Kabupaten Pasuruan bisa lebih 'gemuk'.

Namun Sudiono Fauzan pesimis PP yang mengatur soal kenaikan tunjangan bagi para wakil rakyat itu bisa langsung diterapkan, karena harus menunggu payung hukum sebagai dasar pijakan daerah dalam menerapkannya.

"Pihak dewan sendiri saat ini masih akan membahas raperda inisiatif tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kalau untuk tahun ini sepertinya belum bisa diterapkan. Karena harus menunggu perda serta perbup," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO