Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Nasional Hingga 29 Juni

Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Nasional Hingga 29 Juni Truk-truk besar yang mengangkut material saat melintas di jalan Kota Bojonegoro kemarin. Jika masih nekat, truk tersebut akan ditilang Dishub setempat.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro terus memantau kendaraan barang atau dump truk yang melintas di wilayah Bojonegoro. Sebab sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tahun kembali diberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran berlangsung.

"Mulai hari ini aturan itu berlaku, sampai tanggal 29 Juni mendatang," ujar Kadishub Bojonegoro, Iskandar, Rabu (21/6).

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 1438 Hijriyah, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke kampung halamannya masing-masing.

Ia menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik itu meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Aturan larangan melintas khusus truk barang ini berlaku di seluruh jalan nasional atau jalur mudik dan jalan tol di Pulau Jawa. Sehingga jika masih ada kendaraan yang dilarang melintas maka Dishub akan tindak tegas," tandasnya.

Pihaknya akan langsung menilang truk yang kedapatan melintas di jalur nasional Bojonegoro pada musim mudik lebaran tahun ini. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO