Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Jadi Yurisprudensi

Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Jadi Yurisprudensi Direktur YLBH Fajar Trilaksana sekaligus Wakil Ketua DPD Golkar Gresik bidang hukum, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto merespon keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menurut Fajar, keputusan Presiden itu akan menjadi yurisprudensi (keputusan tetap yang jadi rujukan) dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.

“Tentunya keputusan Bapak Presiden ini akan menjadi yurisprudensi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia,” tandas Fajar kepada BANGSAONLINE, Sabtu (2/8/2025).

Wakil Ketua DPD Golkar Gresik bidang hukum ini menjelaskan, pelaksanaan sering kali tidak sesuai teori hukum, karena semestinya diberikan sebelum putusan itu dijatuhkan.

“Dalam kasus Tom Lembong ini akan menjadi yurisprudensi tersendiri dalam proses penegakan hukum dan akses keadilan,” tuturnya.

Ia lantas menerangkan makna , yakni penghapusan proses hukum dari tuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan diberikan dalam posisi perkara sudah diputus seperti yang diberikan Prabowo kepada Hasto Kristiyanto.

Pemaknaan di sini, lanjut Fajar, adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh presiden. Pengampunan ini diberikan atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.

“Jadi tidak serta merta menghapus catatan tindak pidana seseorang. Karena rangkaian pemeriksaan persidangan yang telah ada bukti hukum tentang unsur tindak pidana sah terbukti di permeriksaan persidangan dan telah diputus oleh Pengadilan,” jelasnya.

Fajar menjelaskan, dan pada dasarnya adalah sebuah pengampunan, bukan penghapusan. Hal ini sesuai Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.

“Dalam Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden memberi dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,” pungkasnya. (hud/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO