
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto merespon keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurut Fajar, keputusan Presiden itu akan menjadi yurisprudensi (keputusan tetap yang jadi rujukan) dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.
“Tentunya keputusan Bapak Presiden ini akan menjadi yurisprudensi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia,” tandas Fajar kepada BANGSAONLINE, Sabtu (2/8/2025).
Wakil Ketua DPD Golkar Gresik bidang hukum ini menjelaskan, pelaksanaan abolisi sering kali tidak sesuai teori hukum, karena abolisi semestinya diberikan sebelum putusan itu dijatuhkan.
“Dalam kasus Tom Lembong ini akan menjadi yurisprudensi tersendiri dalam proses penegakan hukum dan akses keadilan,” tuturnya.
Ia lantas menerangkan makna abolisi, yakni penghapusan proses hukum dari tuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan amnesti diberikan dalam posisi perkara sudah diputus seperti amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto Kristiyanto.
Pemaknaan amnesti di sini, lanjut Fajar, adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh presiden. Pengampunan ini diberikan atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.
“Jadi amnesti tidak serta merta menghapus catatan tindak pidana seseorang. Karena rangkaian pemeriksaan persidangan yang telah ada bukti hukum tentang unsur tindak pidana sah terbukti di permeriksaan persidangan dan telah diputus oleh Pengadilan,” jelasnya.
Fajar menjelaskan, amnesti dan abolisi pada dasarnya adalah sebuah pengampunan, bukan penghapusan. Hal ini sesuai Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
“Dalam Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,” pungkasnya. (hud/msn)