Rapat kerja DPRD Nganjuk membahas Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba yang dipimpin Ketua BPPD KRT Nurwadi Nurdin. foto: BAMBANG DJ/ BANGSAONLINE
Sementara, Ali Rido menyambut baik gagasan yang diluncurkan DPRD Nganjuk bagi pengguna agar dilakukan rehabilitasi bukan penindakan hukum.
"Jadi untuk korban tidak langsung mendapatkan sanksi pidana. Saya kira ini yang menjadi pembeda pada perda yang sudah ada di daerah lain," kata Ali.
“Saya melihat bahwa dengan penindakan bukan semakin menurun tapi semakin meningkat,” jelasnya.
Menurutnya, hukuman penjara untuk pengguna narkoba menyebabkan dampak buruk,
"Mereka akan bergaul dengan sesama pengguna, pengedar bahkan Bandar. Maka saat menjalani hukuman tersebut mereka akan bertambah pintar dan saat bebas sudah menjadi 'sarjana'. Sedangkan pada tahap rehabilitasi korban akan mendapat bimbingan bagaimana cara penyembuhan. Tidak hanya pada fisik, tapi juga pada rohaninya, agar tidak lagi masuk dalam lingkaran yang bernama narkoba. Inilah yang diharapkan DPRD agar masyarakat bisa sadar dan tidak lagi terjerumus dalam narkoba," pungkas Ali. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




