Dijebloskan ke Penjara, Warga Lakarsantri Simpan 7 Gram Sabu-sabu

Dijebloskan ke Penjara, Warga Lakarsantri Simpan 7 Gram Sabu-sabu Tersangka narkoba sedang diinterogasi petugas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Roby Mas Evan (26), warga Pesapen 1/1 Sumurwelut, Lakarsantri Surabaya.

Roby yang ngekos di perumahan Griya Samudra Asri Blok E-8 Nomer 10 Kramatjegu, Taman itu harus berpisah dengan 2 buah hatinya yang masih balita untuk sementara waktu.

Apa sebab? Roby diduga terlibat peredaran narkoba. Dia kedapatan menyimpan tujuh gram sabu-sabu (SS). Akibat perbuatannya, pemuda 26 tahun itu dijebloskan ke dalam sel penjara.

Warga Lakarsantri tersebut di dibekuk petugas Sabtu (3/6) malam lalu. Selama ini Roby memang menjadi incaran polisi. “Malam itu rumahnya kami gerebek,” tutur Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto.

Roby yang malam tengah asyik main playstation (PS) di ruang tengah kontan saja kelabakan ketika petugas datang sekitar pukul 22.30. Dia semakin bingung saat polisi melakukan penggeledahan.

Sejurus kemudian kekhawatirannya terbukti. “Dari salah satu kamar ditemukan tujuh poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,75 gram,” lanjutnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO