DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Ajukan Enam Raperda di Tahap I

DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Ajukan Enam Raperda di Tahap I Wabup Moh. Qosim ketika menyampaikan Raperda usulan eksekutif dalam paripurna. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tahap I tahun 2017, Jumat (2/6/2017). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Nur Saidah (F-Gerindra), paripurna ini dihadiri Wabup Moh. Qosim, dan sejumlah kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Ada enam raperda yang diajukan di tahap I, yakni raperda perubahan usulan eksekutif dan raperda Inisiatif usulan legislatif. Untuk raperda usulan Pemkab Gresik cuma satu, yaitu raperda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Wabup Moh. Qosim menyatakan bahwa pengajuan raperda karena adanya sejumlah regulasi baru, yakni akan adanya penghapusan uraian objek retribusi. "Yang dihapus di antaranya beberapa uraian retribusi kesehatan. Ada 13 objek retribusi dalam retribusi kesehatan tersebut," katanya.

"Perubahan Perda dimaksudkan sebagi upaya untuk perbaikan pelaksanaan retribusi jasa umum. Sehingga, diharapkan Raperda itu bisa dibahas dan disahkan," sambungnya.

Sedangkan dari DPRD, ada lima raperda inisiatif yang diajukan, yakni raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Raperda ini diajukan Komisi I.

Kemudian raperda perubahan tentang Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang penanaman modal yang diajukan Komisi II, raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Air yang diajukan Komisi III, raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang diajukan Komisi IV, dan raperda tentang Pelatihan Produktifitas Tenaga Kerja yang diajukan Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO