Terpisah, Kepala DishubKabupaten Blitar, Budi Kusumo mengatakan, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagian jalan di Kabupaten Blitar ada yang kelas 2 dan 3. Dimana untuk kelas 2 tidak melebihi 10 ton, sedangkan kelas 3 dengan muatan terberat yang diizinkan 8 ton. Pemerintah daerah sudah melakukan pemasangan rambu-rambu sesuai tonase.
Sementara untuk penertiban, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar tidak bisa sendiri, melainkan harus dilakukan bersama dengan kepolisian. "Sebenanya pada beberapa wilayah sudah kami pasang rambu mengenai kelas jalan. Namun harus diakui memang masih ada saja pengemudi yang membandel," ujarnya.
Jalan-jalan yang saat ini kondisinya rusak parah diantaranya di Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Ponggok. Jalan-jalan tersebut dilewati truk-truk pengangkut pasir dengan beban muatan sangat besar. Akibat banyaknya kendaraan yang mengangkut barang melebihi ketentuan ini maka yang merasakan dampaknya adalah semua masyarakat. Sebab jalan-jalan yang rusak tersebut merupakan jalan umum yang dilewati kendaraan besar dan kecil.
Selain akan melakukan razia kendaraan-kendaraan yang melebihi batasan muatan, pihaknya juga meminta kesadaran para pengusaha pemilik armada angkutan barang agar tertib terhadap ketentuan batas muatan tersebut. Selain merusak jalan, kelebihan kapasitas muatan juga sangat rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap kesadaran semua pihak agar mematuhi ketentuan batasan muatan ini. Hal ini demi kebaikan bersama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




