Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan Diskresi Kepolisian

Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan Diskresi Kepolisian

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolri memerintahkan seluruh jajaran agar melaksanakan pelatihan penggunaan kekuatan kepolisian dalam hal Diskresi Kepolisian. Hal ini ditanggapi serius oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal berserta jajarannya dengan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Diskresi Kepolisian di Halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/05/2017) kemarin.

Kegiatan pelatihan kali ini rencananya dihadiri langsung oleh Kapolda Jatim, namun karena suatu hal sehingga diwakilkan oleh Itwasda, Kasat Brimob dan Karoops Polda Jawa Timur.

Mengawali kegiatan Pelatihan Diskresi Kepolisian, Kombespol Mohammad Iqbal membuka dengan sambutan yang pada intinya menyampaikan apresiasinya kepada Itwasda beserta rombongan yang berkenan hadir untuk memberikan pembulatan pada pelatihan Diskresi Kepolisian yang digelar sore ini.

Istilah Diskresi Kepolisian sendiri sebenarnya bukan hal baru lagi yang dilakukan oleh para Penegak Hukum di Negara ini. Kendati demikian, jika tidak dilatihkan secara rutin bisa jadi anggota tidak memahami tahapan atau prosedur yang benar terhadap penggunaan Diskresi Kepolisian itu sendiri.

"Secara umum, simulasi pelatihan diskresi kepolisian yang diperagakan oleh seluruh anggota Polrestabes Surabaya yang telah ditunjuk masing-masing. Satuan fungsi menggambarkan bagaimana penggunaan diskresi kepolisian, dalam hal penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir yang digunakan apabila mengancam keselamatan orang lain maupun petugas itu sendiri," papar Iqbal.

Sementara Itwasda Polda Jatim, Kombespol Wahyudi Hidayat dalam arahannya mengatakan bahwa Diskresi Kepolisian diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Diskresi Kepolisian adalah wewenang pejabat kepolisian bertindak berdasarkan penilainnya sendiri.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO