BB Ranmor yang diamankan Satlantas Polres Pamekasan hasil Operasi Patuh Semeru 2017. foto: ERRI/ BANGSAONLINE
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 2.048 pelanggar berhasil terjaring pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2017 Satlantas Polres Pamekasan yang digelar selama 14 hari terhitung dari tanggal 9 - 22 mei. Selama operasi tersebut, selain menilang ribuan pelanggar, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Ranmor sepeda motor sebanyak 32 unit dan roda empat atau mobil sebanyak 2 unit.
“Bagi Masyarakat yang kendaraannya kita amankan, harus dicek fisik terlebih dahulu dan akan kita cocokkan dengan kondisi standar atau sesuai spek tech, Baru bisa mengambil kendaraan dengan catatan kondisi surat-surat kendaraan harus lengkap dengan pajak STNK dalam kondisi hidup,” jelas Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Yudiyono SH.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
- Tabrakan Motor di Pamekasan, Dua Pemuda Tewas dan Satu Luka Ringan
- Polres Pamekasan Pastikan Isu Pocong yang Gegerkan Warga Adalah Hoaks
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
"Dan bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya ditilang cara mengurusnya secara prosedur, yaitu melalui e-tilang. Di mana proses pembayarannya secara online di bank BRI. Setelah selesai baru bisa menunjukkan bukti pembayarannya yang dibawa kejaksaan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
“Kami harapkan, warga Kabupaten Pamekasan, tetap patuh dan berlaku tertib berlalu lintas, patuhi rambu-rambu dan bawa surat-surat lengkap, apalagi mau memasuki bulan suci ramadhan, jadi stop pelanggaran, stop kecelakaan, utamakan keselamatan,” imbau Yudiyono. (err/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




