Jaga Kondusivitas, 3 Pilar, Ormas dan Perguruan Pencak Silat di Senori Ikrar Damai

Jaga Kondusivitas, 3 Pilar, Ormas dan Perguruan Pencak Silat di Senori Ikrar Damai Perwakilan dari pihak Kecamatan, Polsek dan Koramil Senori saat diarak anggota bersama para ormas dan pendekar silat. foto: AHMAD/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kecamatan bersama 3 pilar, yakni TNI, Polri dan pihak Kecamatan melakukan ikrar damai demi menciptakan suasana kondusif di wilayah kecamatan setempat, terlebih jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Ikrar yang dihadiri berbagai ormas dan perguruan pencak silat tersebut dilakukan di halaman Markas Kepolisian (Mapolsek) , Kamis (18/5). Hadir dalam ikrar damai tersebut Ansor-Banser, Pagar Nusa, Marguluyu, IKSPI, PSHT dan Satuan Karya (Saka) Pramuka.

Sebelum menyatakan ikrar, ratusan anggota ormas dan pendekar melakukan apel terdahulu. Usai apel, dilanjutkan pembacaan ikrar dan arak-arakan terhadap perwakilan ketiga pilar (TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan) menggunakan gerobak atau pedati sejauh 500 meter.

"Ini sebagai bentuk sinergitas menjaga keamanan dan keutuhan dalam kebhinekaan," kata Kapolsek , AKP Ahmad Kusrin.

Kata dia, membangun suasana kondusif harus melibatkan ormas maupun perguruan pencak silat. Sebab, selama ini dukungan ormas dan perguruan pencak silat di wilayah diakuinya membuat program-program pemerintahan dapat berjalan lancar, terutama dalam keamanaan.

"Kami percaya keberadaan ormas dan perguruan pencak silat merupakan local wisdom yang masih tetap ada yang perlu dilestarikan. Untuk itu, mereka kami ajak berkomitmen menjaga keamanaan dan ketertiban di wilayah ," ujar mantan Kapolsek Parengan ini.

Sementara itu, Danramil , Lettu Choliq menambahkan bahwa ikrar ini tidak hanya sekedar komitmen dalam menjaga keamanaan dan ketertiban. "Namun, juga mengajak ormas maupun para pendekar agar menjaga NKRI. Jangan sampai bumi pertiwi Indonesia digerogoti oleh orang-orang yang memiliki pikiran radikal. TNI siap melaksanakan perintah UUD 1945 pasal 34 tentang kedaulatan negara," tegasnya.(ahm/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO