Sindikat Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tuban Diringkus, Dua Pelaku Didor

Sindikat Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tuban Diringkus, Dua Pelaku Didor Para pelaku saat dikeler di Mapolres Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sindikat pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Tuban. Dari penangkapan itu, dua dari lima pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan ketika akan ditangkap.

Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad mengatakan, sindikat ini sudah beraksi di lima rumah milik warga Kecamatan Tuban. Selain itu, mereka juga melakukan aksinya di beberapa kota di Jawa Timur, di antaranya Gresik, Lamongan, dan Nganjuk.

"Kelima pelaku berinisial SPR, JND, DBR, K dan MAA. Semua warga Kota Surabaya. Dua di antaranya terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat ditangkap," ucap Fadli Samad kepada BANGSAONLINE.com, Senin (15/5).

Diungkapkan Fadli Samad, para pelaku saat beraksi mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong. Usai menemukan target, para kemudian beraksi menggunakan mobil rental yang sudah disiapkan beserta peralatan untuk membobol rumah.

"Saat beraksi, para pelaku membagi tugas. Dua pelaku masuk di dalam rumah kemudian menggunakan kunci L untuk merusak kunci pagar dan pintu rumah. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah," terang Kapolres.

Aksi para sindikat ini harus berakhir setelah membobol rumah milik Budi Waluyo di Perumahan Permata Bonang, Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Sebab saat beraksi, para pelaku dan mobil yang dipakai bernopol L 1819 Y terekam CCTV yang dipasang di rumah korban.

"Setelah mendapatkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku MAA pada tanggal 11 Mei 2017 di Surabaya. Setelah kasus itu dikembangkan, kelimanya berhasil diamankan saat berada di Surabaya. Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, 1 unit mobil Toyota Agya, 1 unit mobil Ertiga, 5 unit Handphone, 2 buah linggis, 4 buah obeng, 2 buah sentet, 3 buah kunci L, 1 buah topi warna putih, 1 buah tas ransel, 1 buah timbangan emas, 1 buah alat pengecek emas, 2 buah botol berisi cairan pengecek emas, dan uang tunai senilai Rp. 20.550.000.

"Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 butir 4, 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkas Kapolres. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO