19 WBP Lapas Kediri Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-80 RI

19 WBP Lapas Kediri Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-80 RI WBP Lapas Kediri yang sujud syukur setelah dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di HUT ke-80 RI. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 19 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri langsung sujud syukur setelah dinyatakan bebas berkat remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) sore. 

Kegembiraan terpancar dari wajah mereka saat keluar dari gerbang Lapas. Remisi yang diberikan merupakan bagian dari Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 yang disalurkan kepada para WBP.

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dalam upacara bendera HUT RI ke-80 di Stadion Brawijaya pada pagi tadai. 

Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Total penerima remisi umum pada tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri sebanyak 599 orang narapidana dengan besaran remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Pemberian remisi ini diberikan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” paparnya.

Dari total tersebut, sebanyak 163 orang menerima remisi selama 1 bulan, 189 orang menerima 2 bulan, 152 orang menerima 3 bulan, 62 orang menerima 4 bulan, 31 orang menerima 5 bulan, dan 2 orang menerima 6 bulan. 

Sementara itu, sebanyak 87 narapidana belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.

Jenis remisi yang diberikan terbagi menjadi dua, yaitu RU I dan RU II. RU I diberikan kepada narapidana yang masih menjalani sisa pidana setelah pengurangan hukuman, sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah membayar lunas pidana denda dan/atau uang pengganti. 

Pada tahun ini, penerima RU I sebanyak 576 orang, terdiri atas RU I Pidana Umum sebanyak 381 orang, RU I Pidana Khusus berdasarkan PP 28 sebanyak 1 orang, serta RU I Pidana Khusus berdasarkan PP 99 sebanyak 194 orang, yang mencakup 9 narapidana tindak pidana korupsi dan 185 narapidana kasus narkotika.

Sementara itu, terdapat 23 orang penerima RU II, dengan 19 orang langsung bebas dan 4 orang lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (subsider). 

Selain Remisi Umum, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 599 narapidana, yang terdiri dari 399 narapidana pidana umum, 199 narapidana pidana khusus berdasarkan PP 99, 12 narapidana tindak pidana korupsi, serta 187 narapidana kasus narkotika. (uji/mar)