Pasca Putusan PN, Pemkab Tuban segera Lanjutkan Pembangunan Pasar Baru

Pasca Putusan PN, Pemkab Tuban segera Lanjutkan Pembangunan Pasar Baru Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein. foto: GUNAWAN WIHANDONO/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bakal segera melanjutkan pembangunan Pasar Baru Tuban. Pasar yang berada di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban ini sudah lama mangkrak.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, Kamis (4/5). Menurutnya, kelanjutan pembangunan pasar baru Tuban harus segera dilaksanakan mengingat Pengadilan Negeri Tuban telah memutuskan perselisihan antara Pemkab Tuban dan pihak ketiga, yaitu PT. Hutama Karya. Dalam putusannya, PN Tuban meminta PT. Hutama Karya selaku pemenang tender proyek tersebut untuk segera melanjutkan pengerjaan pembangunan Pasar Baru Tuban.

“Tidak ada yang menang atau kalah, pembangunan harus segera dilanjutkan. Bulan Juni mendatang harus sudah dimulai,” ujar Wabup

"Saat ini sudah masuk tahap penyelarasan perencanaan. Perencanaannya sudah lama, sehingga perlu adanya pembaruan data. Tidak ada lagi tambahan anggaran dari Pemkab, hanya merubah skemanya saja antara pihak PT. Hutama Karya dan pedagang. Kita fasilitasi untuk mediasi antara PT. Hutama Karya dan para pedagang agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO