Pengadar Sabu antar Pulau Dibekuk Reskoba Polres Pasuruan

Pengadar Sabu antar Pulau Dibekuk Reskoba Polres Pasuruan Tersangka saat diamankan di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sudah pernah mendekam di sel tahanan akibat bermain dengan narkoba, tidak membuat Rudi Hartoo (45 th) asal Dusun Sekar RT 03 RW 04 desa Watuagung Kecamatan Prigen jera. Ia malah mengulangi perbuatannya hingga membuatnya kembali dibekuk Satuan Reskoba Polres Pasuruan. Ia ditangkap Sabtu (29/4) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Pasar Palang, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Palaku ditangkap saat mengantar pesanan barang haram berupa sabu kepada seorang pelanggan yang sudah menunggu di pinggir Pasar Palang Sukorejo. Namun apes, aksi pelaku tercium petugas. Sebelum sempat menikmati hasilnya dari transaksi narkoba, ia keburu tertangkap.

"Pelaku berhasil diamankan saat mengantar barang ke seseorang yang memesan," jelas Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono SH pada Bangsaonline.com

Ia mengungkapkan, bahwa pelaku dikenal lincah dalam menjalankan bisnis haramnya. Selain mengonsumsi, ia juga menjadi pengedar sabu antarkota, bahkan antar provinsi selama puluhan tahun. Hingga akhirnya warga sekitar pun merasa resah dan langsung melaporkannya kepada petugas Satreskoba Polres Pasuruan.

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengenal sabu sejak puluhan tahun lalu. Ia juga mengaku pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2015 selama 11 bulan dengan kasus yang sama.

"Namun tak lama keluar dari penjara, ia kembali menjalankan bisnis haramnya tersebut, hingga akhirnya kami tangkap lagi," terangnya.

Dari usaha menjadi mengedarkan sabu, pelaku mengaku mendapat untung hingga jutaan rupiah. Sabu tersebut didapat dari beberapa pengedar lainnya dan bandar yang berada di beberapa kota di wilayah Jawa Timur dan Provinsi lainnya. Kini para pengedar dan bandar masih dalam lidik Polres Pasuruan dan menjadi DPO Polres Pasuruan.

Sementara dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua kantong platik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,39 gram dan 0,37 gram, sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram, sebutir tablet warna biru diduga Inex, sebuah dompet merk gajah warna hitam, dan sebuah handphone merk Samsung warna hitam. Kini barang bukti itu telah diamankan oleh petugas Satreskoba Polres Pasuruan.

“Akibat perbuatannya, Rudi teramcam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) subsider 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO