Ikut Asuransi, Nelayan Meninggal di Darat Dapat Santunan Rp 160 Juta, di Laut Dapat Rp 200 Juta

Ikut Asuransi, Nelayan Meninggal di Darat Dapat Santunan Rp 160 Juta, di Laut Dapat Rp 200 Juta Petugas Asuransi dan Dinas Perikanan saat menyerahkan klaim asuransi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jaminan kesejahteraan nelayan yang dijanjikan pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan bukan hanya janji kosong. Melalui jasa asuransi yang disubsidi oleh pemerintah, nelayan akan dijamin kesehatannya sampai dengan kematian. Dari saat dia melaut dan atau sedang dalam kondisi tidak melaut. Artinya nelayan dijamin seluruhnya di darat atau di laut.

Seperti yang terjadi terhadap Tumari, nelayan asal desa Sidomulyo Pacitan. Ia mendapatkan klaim asuransi senilai Rp 160 juta rupiah karena telah ikut asuransi dalam satu tahun terakhir. Sebagaimana diketahui, Tumari akhir bulan Maret 2017 lalu meninggal dunia di rumah karena serangan jantung.

"Klaim asuransi bagi nelayan yang meninggal di darat, artinya tidak dalam kondisi melaut, senilai 160 juta dan kami serahkan kepada ahli waris. Namun, jika nelayan meninggal di laut akan dapat klaim senilai 200 juta. Bukan hanya ketika meninggal, nelayan yang mengalami kecelakaan pun akan kami jamin melalui asuransi," jelas Bambamg Mahendrawan, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pacitan, Jumat ( 28/04).

]"‎Harapan kami, para nelayan mau sadar diri untuk mendaftarkan masuk asuransi agar tenang. Karena pemerintah siap memberi subsidi terkait preminya. Silakan mengumpulkan syarat adminstrasi dan patuhi Undang-Undang terkait penangkapan ikan. Maka nelayan akan ditanggung oleh Negara," imbuh Bambang pada pewarta. (pct1/yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO