Penyampaian SPT Tahunan, DJP Jatim II Ajak WP Badan Manfaatkan e-Filing

Penyampaian SPT Tahunan, DJP Jatim II Ajak WP Badan Manfaatkan e-Filing KONFERENSI PERS: Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmadrin Noor (tengah) menjelaskan batas akhir penyampaian SPT WP Badan, saat Media Gathering, di Sidoarjo, Kamis (27/4). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim II mengajak para Wajib Pajak (WP) Badan agar memanfaatkan e-filing terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun 2016. Hal ini menyusul batas waktu penyampaian yang bakal berakhir pada 30 April 2017.

DJP Kanwil II tidak menambah layanan ekstra pada tanggal 29-30 April 2017. Sedangkan penyerahan SPT secara manual di kantor pajak, terakhir bisa dilakukan pada 28 April 2017 hingga pukul 16.00 WIB.

“Kalau belum bisa menyelesaikan bisa dilakukan pada 29 dan 30 April 2017 dengan e-filing,” cetus Kepala DJP Kanwil Jatim II, Neilmaldrin Noor, saat Media Gathering di Sidoarjo, Kamis (27/4).

Menurut Neilmadrin, pihaknya sengaja tidak menambah pelayanan ekstra pada 29-30 April 2017 karena bertujuan mendidik bagi para WP agar melaksanakan kewajibannya menyetorkan pelaporan pajak tidak pada batas akhir pelaporan.

“Kami sekaligus mengajak WP agar memanfaatkan media elektronik (e-filing). Ini sekaligus untuk mengedukasi para WP,” tandasnya.

Kata Neilmadrin, saat ini ada 1.664.423 WP. Sedangkan yang wajib SPT Tahunan sebanyak 734.850 WP. Sementara DJP Kanwil II Jatim targetnya mencapai 77,50 persen dari SPT Tahunan itu yakni sebesar 569.509 WP. Namun kini sudah ada 609.554 WP yang sudah menyampaikan SPT Tahunannya.

Hal itu, menunjukkan sudah 107,03 persen WP melaksanakan kewajibannya. Rinciannya WP Badan 64.435, WP OP Non Karyawan 38.196, dan WP OP Karyawan 542.923.

“Dari WP 609.554 itu yang melalui e-filing 174.160 WP dari target 254.823 sehingga realisasinya mencapai 68,34 persen,” beber Neilmadrin didampingi Kepala Bidang P2Humas Nyoman Ayu Ningsih.

Dalam kesempatan sama, Neilmadrin juga mengingatkan bagi WP yang mengikuti program Amnesti Pajak, agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan di Surat Pernyataan Harta sekaligus seluruh penghasilan yang diterima dari berbagai sumber. Di antaranya penghasilan sewa, bunga, deviden, royalti, dan lainnya, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO