Rawan Masalah, DPRD Kabupaten Blitar akan Buat Perda Tanah Wakaf

Rawan Masalah, DPRD Kabupaten Blitar akan Buat Perda Tanah Wakaf ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Persoalan tanah wakaf di Kabupaten Blitar seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan sering menimbulkan gesekan yang justru berakhir konflik. Hal itupun mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.

Diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Lutfi Aziz, untuk mengatasi masalah tersebut rencananya, tahun ini pihaknya akan segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Wakaf.

Lutfi Aziz mengaku, hingga kini pihaknya sering menerima keluhan dari warga terkait permasalahan wakaf. Sehingga Perda tersebut dianggap perlu, agar ada payung hukum yang jelas untuk mengaturnya.

"Hampir tiap desa di Kabupaten Blitar, rata-rata ada orang yang mewakafkan, baik berupa bangunan seperti mushala, tanah maupun uang yang diberikan kepada organisasi maupun kelompok. Namun yang menjadi keprihatinan kami, sampai sekarang masih ditemui permasalahan terkait wakaf itu," ungkapnya, Kamis (17/04) siang.

Lanjut Lutfi, permasalagan yang sering timbul biasanya yakni obyek wakaf yang belum tercatat atau teregulasi (Sertifikasi). Sehingga ketika pihak yang mewakafkan (Nadir) meninggal dunia, baru permasalahan akan muncul. Misalnya ahli waris merasa bahwa obyek (tanah atau barang lainnya) tidak diwakafkan lantaran belum tersertifikasi atau tercatat dengan baik.

"Permasalahan ini yang sering muncul dan kerap terjadi. Hal inilah yang menjadi dasar dan menginisiasi kami untuk membuat Perda Tentang Wakaf," ungkap pria yang akrab dipanggil Lutfi tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO