Usai Rampas Hp di Jalan Darmo, Dua Residivis Jambret Jalanan Dibekuk Tim Anti Bandit

Usai Rampas Hp di Jalan Darmo, Dua Residivis Jambret Jalanan Dibekuk Tim Anti Bandit Dua tersangka jambret saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua residivis spesialis jambret jalanan, usai beraksi di TL (traffic light) Jalan Raya Darmo, Surabaya. Dua pelaku itu yakni, Gelora Samudra Taufan (27), warga Jalan Kebraon Manis Barat, Karang Pilang dan Yusuf Tri Wahyudi (27) asal Jalan Tambak Asri Surabaya.

Duet residivis itu diringkus usai merampas handphone (HP) milik seorang mahasiswi bernama Alya. Keduanya merampas HP korban pada Rabu (12/04/2017) kemarin, di TL Raya Darmo samping Masjid Al Falah Surabaya. HP merk Oppo itu berhasil dibawa kabur ke arah Wonokromo.

Kendati kedua pelaku memacu motornya dengan cepat, namun korban berusaha mengejar sambil berteriak minta tolong. “Saat itulah, anggota kami, Tim Anti Bandit yang sedang berpatroli mendengarnya. Kemudian melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Panjangjiwo saat itu juga,” beber Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto, Jumat (14/04/2017).

Saat penangkapan, lanjut Shinto. Tim Anti Bandit berhasil menyita barang bukti HP Oppo milik korban. Bahkan ditemukan pula HP Blackberry Gemini yang ternyata juga hasil kejahatan keduanya.

“Setelah kami gelandang dan kembangkan, keduanya telah beraksi di 6 TKP. Mereka pemain tengah malam hingga subuh,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, 6 TKP kedua pelaku tersebar di beberapa titik di Surabaya. Antara lain Jalan Raya Darmo, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Jalan Raya Mayjen Sungkono, Jalan Raya HR Muhammad, Jalan Raya Darmo serta Jalan Raya Wiyung Surabaya.

Selain itu, ternyata kedua pelaku sama-sama pernah ditangkap dan ditahan. Untuk Gelora Samudra Taufan, merupakan residivis senjata tajam (sajam) yang pernah ditangkap oleh Polsek Karangpilang. Sedangkan Yusuf Tri Wahyudi, merupakan residivis jambret yang pernah ditangkap oleh Polsek Pabean, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sementara itu, kepada penyidik, Taufan mengaku jika mengenal Yusuf saat sama-sama di penjara. Dari perkenalan itulah, saat keduanya bebas, keduanya memutuskan beraksi bersama-sama.

“Caranya, saya pelajari dari Yusuf. Saya bagian merampas, Yusuf bagian joki motor. Hasilnya, selalu kami bagi dua secara rata,” aku Taufan. Ia juga mengaku selalu menyasar perempuan yang bermain HP atau membawa tas sendirian pada tengah malam.

Kini, kedua tersangka reuni lagi di dalam penjara dengan kasus yang sama. Keduanya dipastikan bakal menerima hukuman berat karena mengulangi perbuatannya. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO