Suasana sidang saat JPU melontarkan pertanyaan ke saksi di PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara kasus jambret dengan terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii yang membuat korban Perizada Eilga Artemisia meninggal dunia tak lama setelah kejadian Senin (28/04/2025) siang.
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan saksi yakni ibu kandung korban, Misnati, warga Jl. Gembong.
BACA JUGA:
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa pada Selasa, 17 Desember 2024, terdakwa bertemu dengan pelaku utama, Mochamad Basyori, di warung kopi 'Disya' yang berlokasi di Jalan Koblen Kidul No 12, Surabaya.
“Terdakwa meminjamkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori, yang kemudian digunakan untuk melakukan aksi penjambretan,” ujar Fathol Rasyid di hadapan majelis hakim.
Lokasi kejadian berlangsung di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya. Korban saat itu membawa tas cangklong yang berisi dua unit ponsel—Vivo T20 dan iPhone X silver—serta surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Untuk perkara ini, yang disidangkan adalah ponsel Vivo. Sementara iPhone X terkait dengan perkara terpisah,” jelas JPU Fathol Rasyid.
Usai menjalankan aksinya, pelaku utama kembali ke warung kopi dan menyerahkan hasil jambretan berupa handphone Vivo T20 kepada terdakwa.
Menurut pengakuan terdakwa, ponsel tersebut semula diberikan untuk keperluan anaknya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




