
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fakta baru terkuak dalam penyelidikan kasus terceburnya Suli (57) di kali Jl. Undaan Kulon, Surabaya.
Warga Jl. Kanginan gg. II, Surabaya, tersebut sebelumnya sempat viral, karena mengaku sebagai korban begal atau perampasan handphone, pada Sabtu (11/1/2025) malam pukul 23.40 WIB.
Baca Juga: Urus Dokumen Kelahiran Lebih Cepat dan Praktis, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan RS hingga Bidan
Namun berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas Polsek Genteng, korban memberikan keterangan palsu saat membuat laporan kepolisian.
Faktanya, Suli tak pernah menjadi korban jambret yang dilemparkan ke kali Jl. Undaan Kulon. Suli tercebur ke kali karena terpeleset.
"Saat itu saya jatuh ke sungai dan sempat terseret arus air. Saya lalu dibantu warga dan ditanyai 'dibegal ta?'. Saya kan belum sadar, jadi bilang 'iya-iya' gitu saja," kata Suli ditemui di Mapolsek Genteng, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Pemkot dan Pertamina Sebut Harga dan Stok LPG 3 Kilogram di Surabaya Terpantau Aman
Pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, itu kemudian menceritakan kejadian sebenarnya. Awalnya, ia baru saja turun dari kereta di Stasiun Pasar Turi.
Kemudian, dirinya berjalan ke tempat kerjanya, yaitu di proyek sekitaran Mulyorejo. Saat di Jalan Undaan Kulon, ia hendak menyeberang jalan dari barat ke timur. Lantaran takut tertabrak kendaraan, Suli berinisiatif untuk berlari.
Namun larinya terlalu kencang, sehingga ia tergelincir dan terjatuh ke sungai.
Baca Juga: Awas! BMKG Minta Jatim dan Surabaya Waspada Cuaca Ekstrem Selama Sepekan di Pertengahan Februari
"Saat itu hujan, jadi jalannya tidak kelihatan dan licin. Saya tak melihat sungai, akhirnya jatuh," ujarnya di hadapan Kapolsek Genteng dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
Karena malu tercebur ke sungai, Suli pun bercerita kepada warga yang membantu evakuasi dirinya, bahwa ia adalah korban begal yang dilempar oleh pelaku ke Kali Undaan Kulon. Cerita itu juga disampaikan kepada petugas TGC (Tim Gerak Cepat).
"Setelah laporan ke polisi dan memberikan keterangan pemberitaan bahwa saya dibegal, saya baru sadar jika telah membuat gaduh warga Surabaya. Makanya saya ke polsek untuk membuat klarifikasi. Untuk HP saya ada di desa, ketinggalan, Pak," tambah Suli.
Baca Juga: Karyawan Kantin Samsat Ketintang Jadi Korban Penipuan Ojol
Sementara itu, Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada, menegaskan tak ada kejadian pencurian dan kekerasan (curas) seperti yang dilaporkan korban.
Itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan, olah TKP, dan meminta keterangan saksi, termasuk memeriksa CCTV.
"Setelah kejadian itu kami langsung datangi yang mengaku menjadi korban, kami mintai keterangan. Kemudian kami kroscek dengan fakta di lapangan. Kami cek dengan CCTV dengan keterangan saksi. Ada ketidaksesuaian," kata Grandika didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Korban Penipuan Pinjol UMKM Bertambah, 9 Pedagang di Pakal Melapor ke Polrestabes Surabaya
Grandika menambahkan, bahwa keterangan palsu yang dibuat Suli masuk dalam pasal 220 KUHP. Namun, Polsek Genteng tidak menerapkan pasal tersebut kepada Suli.
"Meski kita berikan kebijaksanaan untuk tidak dimasukkan pasal, namun kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah membuat keterangan palsu," tambah Kapolsek Genteng.
Polisi juga memutuskan untuk tidak menahan Suli. Meski demikian, ia sempat menjalani pemeriksaan 1x24 jam pada Senin (13/1/2025) pukul 22.30 WIB, dan dipulangkan pada Selasa (14/1/2025) pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bakal Tambah 5 Rumah Pompa Baru
"Yang memberikan keterangan kurang benar tersebut masih kita periksa guna melengkapi pemberkasan. Kemungkinan akan kita pulangkan pada Selasa malam," tutup Kapolsek Genteng. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News