Buntuk Kisruh PPDB Online, Kepala Dinas P dan K Digugat

Buntuk Kisruh PPDB Online, Kepala Dinas P dan K Digugat ? Sumantri menunjukkan formulir PPDB yang nantinya jadi alat bukti gugatan. (foto: yudi eko purnomo/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (bangsaonline) - Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Kota Mojokerto berlabuh di meja peradilan. Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto, panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Mojokerto, Hermin Titisnawati dan PT Telkom cabang Mojokertoke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Keempat person dan lembaga tersebut digugat LSM LMP3, MAKI dan ARAK karena dinilai telah menghilangkan hak sedikitnya 15 calon siswa untuk mengikuti seleksi di SMPN 5.Ke-15 siswa yang mengikutiseleksi PPDB yang digelar secara real time online dengan menggunakan situs garapan PT Telkom cabang Mojokerto tersebut ternyata terpental dari daftar seleksi.

Padahal mereka sudah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam SK Kepala Dinas P dan K Hariyanto tentang Juknis real time online.

"Kami melayangkan gugatan terhadap pejabat Pemkot (Hariyanto) ke PTUN karena keputusan yang dikeluarkannya berimplikasi hilangnya hak pendidikan 15 calon siswa," kata Sumantri, Direktur LMP3, Selasa (8/7) kemarin.

Sedang terhadap panitia dan kepala SMPN 5, gugatan dilayangkan karena mengambil langkah menolak kelimabelas calon siswa.

Sementara gugatan terhadap PT Telkom Cabang Mojokerto terkait aplikasi online yang menyingkirkan kelimabelas calon siswa, meski sudah melalui prosedur pendaftaran dan verifikasi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO