Dalami LKPJ APBD 2016, DPRD Gresik Studi Banding ke Jawa Tengah

Dalami LKPJ APBD 2016, DPRD Gresik Studi Banding ke Jawa Tengah DPRD Gresik saat hearing dengan Kepala OPD soal LKPJ beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) APBD tahun 2016 yang baru-baru ini disampaikan Bupati Sambari Halim Radianto, empat Komisi DPRD Gresik, yakni Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan), B (bidang perekonomian dan pendapatan), C (bidang pembangunan) dan D (bidang kesejahteraan masyarakat, pendidikan dan kesehatan) saat ini melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah merampungkan LKPJ.

Daerah yang jadi jujukan di antaranya, Kendal dan Boyolali, Jawa Tengah. "Komisi A sekarang tengah studi banding ke Kabupaten Kendal untuk pendalaman materi terhadap LKPJ APBD 2016," kata Anggota Komisi A, Suberi, SH kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (7/4/2017).

Suberi menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ APBD 2016 diserahkan ke masing-masing komisi. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang full mandat terhadap tim Pansus (panitia khusus)..

Sesuai schedule, empat komisi akan melakukan hearing dengan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi mitra empat komisi tersebut pasca kunker.

"Komisi A misalnya, akan hearing dengan Bagian Humas dan Protokoler, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, Dinas Kominfo, BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) dan OPD lain yang menjadi mitranya. Hearing itu agendanya memertanyakan serapan anggaran, program dan kegiatan yang dilakukan masing-masing OPD di tahun 2016," jelas politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.

Dia mencontohkan, misalnya di BPTSP, pihaknya akan mempertanyakan seputar pelayananan perizinan. "Apa pelayanan sudah baik, sudah sesuai dengan harapan masyarakat, apa sudah tidak ada keluhan. Nah, nantinya akan kita sinkronkan dengan data yang kami miliki," jelasnya.

"Jika apa yang dijelaskan BPTSP tidak sinkron dengan fakta di lapangan, maka Komisi A akan memberikan rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh Bupati".

Ditambahkan Suberi, pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi apabila terhadap Pemkab karena DPRD Gresik tidak memiliki hak terima atau tolak. Hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

"Yang pasti, LKPJ tersebut sifatnya hanya progress report (laporan program) di masing-masing OPD di lingkup Pemkab Gresik selama tahun 2016. Jadi wewenang DPRD dalam LKPJ tersebut hanya sebatas memberikan rekomendasi," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO