Sidang praperadilan kasus pencemaran nama baik oleh Hartatik di PN Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Tuban menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Senin (3/4).
Praperadilan ini diajukan oleh Hartatik, yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Tuban atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Ia mengajukan praperadilan lantaran menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
BACA JUGA:
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- Polsek Jatirogo Tangkap 2 Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
Sebelumnya Hartatik sudah melayangkan surat keberapat penetapan tersangka ke penyidik sebanyak dua kali. Namun, karena tidak ada tanggapan dari pihak penyidik, Hartatik melalui pengacaranya kemudian menggugat lewat permohonan praperadilan di Pengadilan PN Kabupaten Tuban.
Menurut pengacara Hartatik, Tejo Hutanto, penetapan tersangka dengan pasal 310 dan 311 terhadap kliennya tidak tepat. Sebab, alat bukti untuk menetapkan tersangka belum lengkap.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dituduhkan di RM. Kayu Manis dan Kantor Prodensial juga tidak tepat, sebab saat kejadian tersangka tidak berada di tempat tersebut. Tidak ada alat bukti kuat yang dapat dipakai untuk menetapkan tersangka, sebab hanya keterangan pihak pemohon," ungkap Tejo kepada BANGSAONLINE.com.
Selain itu, Tejo memaparkan, berkas yang dilimpahkan dari penyidikan ke Kejaksaan dikembalikan. "Menurut Jaksa, tidak memenuhi unsur pidana dan penyidikan harus dihentikan. Namun pihak penyidik tetap melakukan penyidikan lanjutan, serta penambahan pasal pornografi dan IT. Mestinya SP3 dulu, kalau ada bukti baru melaporkan ulang, dan dapat ditambah dengan pasal baru," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




