Kadisnakertrans Gresik Janji Selesaikan Kasus PHK 309 Karyawan PT Smelting Secepatnya

Kadisnakertrans Gresik Janji Selesaikan Kasus PHK 309 Karyawan PT Smelting Secepatnya Ratusan karyawan PT. Smelting korban PHK sepihak saat demo di DPRD Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik Mulyanto, SH menyatakan pihaknya akan secepatnya menuntaskan perselisihan hubungan industrial yang dialami 309 karyawan Smelting dengan manajemen PT.Smelting tersebut. Hal ini menindaklanjuti perintah Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan.

"Kami siap menjalankan perintah Wagub Jatim," kata Mulyanto kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

"Saya dengan jajaran siap menyelesaikan permasalahan teman-teman pekerja yang ada di sesuai dengan aturan Perundang-undangan ketenagakerjaan dengan cepat," janjinya.

Sebelumnya, saat hearing dengan Komisi D DPRD Gresik dan 309 karyawan PT. Smelting, Senin (27/2/2017), Mulyanto menyatakan phaknya menolak permohonan manajemen untuk mengeluarkan anjuran terkait perselisihan industrial.

Mulyanto juga menyatakan bahwa proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) 309 karyawan tidak bisa dilanjutkan, karena secara prosedural Disnakertrans menolak.

"Kami menolak permohonan pihak manajemen Smelting karena ada tahapan-tahapan secara regulasi yang belum dilaksanakan oleh manajemen PT. Smelting dalam mengambil keputusan PHK 309 karyawannya," ungkap mantan Asisten I Setda Pemkab Gresik ini.

Saat itu Mulyanto menyatakan bahwa, berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. maka proses PHK terhadap 309 karyawan masih jauh dari regulasi yang ada.

"Jadi, PHK itu belum bisa dilakukan karena jauh dari regulasi yang menaunginya," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO