Pembangunan Tol Gempol-Pasuruan Terkendala 17 Bidang yang Belum Dibebaskan

Pembangunan Tol Gempol-Pasuruan Terkendala 17 Bidang yang Belum Dibebaskan Eksekusi rumah warga yang terdampak pembangunan tol Gempol-Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan pembangunan Tol Gempol-Pasuruan dipastikan tidak akan berjalan mulus. Pasalnya ada beberapa bidang tanah di titik jalur bebas hambatan yang hingga kini masih belum bisa dibebaskan. Hal ini terjadi lantaran para pemilik enggan melepaskan tanah mereka karena belum adanya kesepakatan terkait ganti rugi.

Data yang dimiliki Bangsaonline.com, menyebutkan total ada 17 bidang tanah yang belum dibisa bebaskan pihak pelaksana proyek tol. Bidang tanah tersebut berada di desa Gununggangsir, kecamatan Beji.

”Dari 41 berkas bidang tanah yang terkena tol Gempol-Pasuruan, tepatnya di desa Gununggangsir. Untuk 6 bidang dilakukan eksekusi paksa, dan satu bidang sudah menerima,” jelas Dr Gutiarso, SH, MH, Kepala Pengadilan Negeri, Bangil.

Dari total 41 bidang tanah tersebut, lanjutnya, memang belum seluruhnya dieksekusi paksa karena masih menunggu keputusan release dari luar Pengadilan Bangil.

"Rencananya, pihak PPK Tol Gempol-Pasuruan akan mengajukan permohonan eksekusi lagi. Jumlahnya sekitar 17 bidang tanah. Kalau untuk tanggal, kami belum tahu persis. Pengajuannya tergantung pihak pemohon, yakni pelaksana proyek tol, sebab itu domain mereka," tambahnya lagi

Sekadar informasi, jumlah uang konsinyasi ganti rugi yang dititipkan di pengadilan melalui Bank BNI sekitar Rp 7,532 miliar. Warga masyarakat yang sudah menerima dengan keputusan eksekusi tersebut, mereka bisa langsung melakukan pengambilan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Bangil, yakni dengan syarat membawa berkas sah kepemilikan lahan. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO