Berkas 11 Pejabat Hasil OTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas 11 Pejabat Hasil OTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang sudah merampungkan hasil penyidikan (P21) terhadap 11 PNS atau pejabat Pemkab Sampang yang tertangkap tangan oleh Tim Saber Polres Sampang, atas dugaan pungli beberapa waktu lalu.

Berkas penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut oleh Polres Sampang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo, melalui Kasi Intel Joko Suharyanto membenarkan jika berkas perkara dan barang bukti kasus OTT sebelas pejabat di Pemkab Sampang sudah diterima dan saat ini masih diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sudah diteliti oleh para jaksa yang menangani kasus ini,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, tak tanggung-tanggung dalam kasus tersebut JPU akan menyiapkan sebanyak enam orang yang bekerja sama dalam kasus tersebut.

“Berkas sedang dikaji ulang, termasuk pasal yang dituduhkan pada sebelas tersangka itu,” tambahnya.

Arman Syaputra selaku kuasa hukum dari kesebelas tersangka tersebut mengatakan bahwa kejadian OTT yang dilakukan oleh Polres Sampang tersebut belum layak dijadikan kasus. Hal itu dinilai dari segi barang bukti yang dinilai kecil dan penangkapan yang dinilai masih tanda tanya besar.

“Nanti berkas itu akan diperiksa terlebih dahulu, termasuk penerapan pasalnya sudah sesuai atau tidak, kalau kami lihat ini belum layak untuk dijadikan kasus,” katanya.

Selaku kuasa hukum, dia berharap aparat hukum menelaah lagi atas kasus yang ditangani karena dalam berkas praperadilan yang sempat diajukan, tertuang adanya keganjalan dalam penangkapan yang dilakukan. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO