Polisi Sebut Penggelapan Bansos PKH di Sampang Tak Terbukti, Pelapor: Tidak Mungkin

Polisi Sebut Penggelapan Bansos PKH di Sampang Tak Terbukti, Pelapor: Tidak Mungkin Serah terima obat tolak angin yang dilakukan Ketua LSM MDW kepada Kasatreskrim Polres Sampang. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus penggelapan bansos PKH milik Dewi, warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim , AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. "Sesuai dengan hasil gelar perkara oleh penyidik Tipikor, kasus itu tidak ditemukan tindak pidana," ujar Sigit, Rabu (17/1/2024).

Kendati demikian, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Namun, polisi tetap mengacu pada hasil gelar perkara.

"SP3 memang belum dikeluarkan, tapi penyidik tetap mengacu pada hasil gelar perkara," kata Sigit.

Disinggung terkait bukit tambahan, ia menyatakan tidak perlu lantaran hasil dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ketiga sudah transparan.

"Kenapa harus bukti tambahan jika di SP2HP sudah jelas tidak diketahui adanya tindak pidana," tuturnya.

Sigit pun membantah tudingan dari LSM MDW soal hilangnya berkas laporan PKH di Tipikor . Menurut dia, hal itu merupakan miskomunikasi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO