Kemen PPPA Kawal Penuh Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan mengawal secara menyeluruh penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampangguna menjamin hak perlindungan dan keadilan bagi korban.

Menteri PPPA Arifiatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri kunjungan kerja di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, negara harus hadir secara utuh dalam memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," tutur Arifiatul Choiri Fauzi.

Untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi, Kemen PPPA telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait.

Pendampingan psikososial berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga penguatan sistem perlindungan anak menjadi fokus dalam penanganan kasus tersebut.

Proses hukum terhadap para pelaku saat ini terus berjalan. Aparat kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri atas 12 orang yang telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan berharap seluruh buron segera ditangkap.

"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," katanya.

Selain mengawal proses hukum, Arifiatul Choiri Fauzi mengimbau masyarakat untuk menjaga privasi anak dengan tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang berpotensi menimbulkan stigma negatif.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: