Klarifikasi Pungli di SMA/SMK, DPRD Jatim akan Panggil Kepala Dinas Pendidikan

Klarifikasi Pungli di SMA/SMK, DPRD Jatim akan Panggil Kepala Dinas Pendidikan Suli Da'im

Dengan begitu dapat diatur mekanisme agar tidak menimbulkan pungutan liar (Pungli). Sehingga bisa melindungi kepala sekolah dengan mengatur mekanisme yang tepat. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah pembayaran SPP melalui bank.

"Seperti sistem pembayaran SPP lewat bank yang digagas Dinas Pendidikan Jatim sudah bagus," ujar Kusnadi.

Mengenai pergub ini sendiri, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim Himawan Estu Subagijo mengaku masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim. Pihaknya berjanji akan langsung minindaklanjuti begitu draft pergub diajukan Dinas Pendidikan. Sebab, mekanisme yang terjadi memang seperti itu. Baru kemudian diajukan untuk disahkan oleh Gubernur Jatim.

Himawan menuturkan, memang dengan adanya pergub lebih kuat dibanding SE. Surat edaran ini hanya bersifat internal birokrasi, tidak bisa mengikat untuk pihak ketiga atau masyarakat. Sedangkan sifatnya hanya kelancaran administrasi dan tidak terdapat sanksi.

“Kalau pergub untuk menjalankan urusan pemerintahan dan sifatnya bisa mengingat pihak ketiga atau masyarakat dan ada sanksi administrasinya,” pungkas Himawan. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO