Klarifikasi Pungli di SMA/SMK, DPRD Jatim akan Panggil Kepala Dinas Pendidikan

Klarifikasi Pungli di SMA/SMK, DPRD Jatim akan Panggil Kepala Dinas Pendidikan Suli Da'im

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim guna menjelaskan permasalahan yang belakangan muncul pasca beralihnya pengelolaan SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot kepada Pemprov. Salah satunya persoalan pungutan liar (pungli) yang diungkap oleh Tim Saber Pungli terhadap seorang kepala sekolah dan dua orang guru di sebuah SMK di Jember, belum lama ini.

“Ya, dalam waktu dekat (memanggil Dinas Pendidikan, Red). Inikan semua sekarang masih Ujian akhir Nasional. Akan kami lakukan seusai menghadapi UAN. Tapi nanti pasti akan kami memintakan klarifikasi terkait hal tersebut (kasus pungli kepala sekolah, Red),” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im, Minggu (19/3).

Suli mengungkapkan, Komisi E akan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi di Jember terkait pungli oleh kepala sekolah. Selain itu, juga meminta keterangan mengenai batasan pungutan yang diperbolehkan bagi sekolah. Sebab, selama ini definisi yang menjadi kategori pungli juga belum jelas.

Terlepas dari itu semua, diakui oleh anggota dewan Dapil VII ini, memang definisi tentang pungli ini belum begitu jelas. Malah terkadang iuran di luar kententuan yang ada selalu dianggap pungli. Padahal, jika penarikan tersebut disetujui oleh masyarakat dan kepala sekolah, tidak masalah.

”Untuk memenuhi hal itu, memang harus ada pembicaraan antara wali murid serta sekolah. Dan itu sudah disepakati untuk kepentingan bersama, tidak masalah,” papar politisi berlatar pendidik itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menyoroti sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). Politisi senior PDIP Jatim itu menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Jatim agar ada kepastian hukum. Sebab, dirinya menilai, surat edaran yang telah dikirim oleh gubernur ke sekolah-sekolah, dinyatakan hanya bersifat imbauan. Seharusnya, ada surat keputusan atau peraturan gubernur (pergub).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO