Bangun Sanitary Landfill, Pemkab Sidoarjo Tuntas Bebaskan Lahan 20 Hektar

Bangun Sanitary Landfill, Pemkab Sidoarjo Tuntas Bebaskan Lahan 20 Hektar TUNTAS: Pemilik lahan untuk Sanitary Landfill setelah pelepasan hak atas tanah rampung, di Kantor ATR/BPN Sidoarjo, Rabu (15/3). foto istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo bertahap mewujudkan rencana membangun pengolahan sampah modern (Sanitary Landfill) dengan merampungkan pelepasan hak terhadap lahan seluas 20 hektar di Desa Kupang Kecamatan Jabon yang dipakai untuk Sanitary Landfill. Pelepasan hak atas tanah seluas 7 hektar telah rampung, Rabu (15/3).

Sebelumnya, pelepasan hak atas tanah telah dilakukan pada tahun 2016 terhadap 13 hektar tanah dari total 35 pemilik bidang tanah.

“Total kebutuhan untuk membebaskan lahan 20 hektar untuk Sanitary Landfill ini senilai Rp 33 Miliar,” cetus Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Bahrul Amig kepada wartawan, Rabu (15/3).

Amig menjelaskan, usai pelepasan hak tuntas, maka Pemkab Sidoarjo segera melakukan pembayaran kepada 35 pemilik bidang tanah. Berikutnya, lahan yang berlokasi di dekat TPA Jabon tersebut bakal dibangun Sanitary Landfill.

“Kami sudah berkordinasi dengan ATR/BTN terkait masalah lahan agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” bebernya.

Dijelaskan, sanitary landfill dibangun memakai anggaran pemerintah pusat. Sedangkan Pemkab Sidoarjo berkewajiban menyediakan lahan untuk pengolahan sampah ramah lingkungan ini. Sanitary Landfill dibangun karena TPA Jabon seluas 8 hektar sudah overload. Jika dipaksakan, maka bakal menimbulkan bau.

Sanitary Landfill ini nantinya bisa mengolah sampah hingga 700 meterkubik/hari. Teknologi Sanitary Landfill yang dikembangkan telah menyiapkan teknologi berupa sel-sel untuk memisah tumpukan sampah menjadi pupuk organik, listrik berkapasitas 7000 megawatt dan gas.

Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sidoarjo Nandang Agus Taruna menegaskan, pelepasan hak atas tanah untuk memudahkan proses pembayaran tanah itu. Tanah seluas 20 hektar itu nantinya akan langsung dibayar setelah tanah sudah legal dimiliki oleh Pemkab Sidoarjo.

“Untuk nantinya akan digunakan apa, itu kewenangan Pemkab Sidoarjo,” bebernya. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO