Dua Spesialis Jambret Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari

Dua Spesialis Jambret Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Dua pelaku jambret diamankan di Polsek Tambaksari.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil menangkap satu komplotan pelaku penjambretan Hp Lenovo yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Senin lalu (06/03/2017). Salah satu pelaku diketahui atas nama Samsul Arifin (19) warga Bonowati Gang 2 Surabaya. Ia ditangkap petugas Selasa (07/03/2017) lalu di jalan waspada Surabaya.

“Tertangkapnya pelaku merupakan hasil dari pengembangan dari kasus penjambretan yang terjadi di depan Kantor PDAM Surabaya sekitar Stasiun Gubeng Surabaya,” kata Kompol David, Kapolsek Tambaksari, didampingi Iptu Farida, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Selasa (14/03/2017).

Kompol David mengungkapkan, bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan di beberapa wilayah di Surabaya, salah satunya di Jalan Pahlawan Surabaya di depan tempat hiburan malam Catello.

"Meskipun masuk di wilayah hukum Polsek Bubutan tetap kami proses di Polsek Tambaksari Surabaya," ujar David.

"Sementara itu, pelaku penjambretan yang sudah kita amankan terlebih dahulu di TKP depan Kantor PDAM Surabaya, M. Rois, adalah salah satu spesialis penjambretan yang sangat lihai dalam melancarkan aksinya," terang David, saat rilis di Mapolsek Tambaksari.

Dalam pengakuan tersangka, Samsul Arifin (19) sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan HP di beberapa wilayah di Surabaya. Ia bertugas sebagai eksekutor, berboncengan dengan M. Rois yang bertindak sebagai joki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha V-Ixion.

“Dari hasil penjambretan itu, kami buat foya-foya untuk happy dan dugem di tempat hiburan malam,” terang Samsul Arifin yang sehari-harinya bekerja di toko benang ini.

"Barang bukti penjambretan yang berhasil diamankan petugas yakni HP merk Iphone 6 warna Gold dan HP merk Lenovo. Kedua tersangka Spesialis Penjambretan ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," tegas Kompol David. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO