Pelaku Penembakan Mahasiswa Unmuh Jember, IPW Desak agar Dipecat

Pelaku Penembakan Mahasiswa Unmuh Jember, IPW Desak agar Dipecat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mahfud Arifin saat memberikan keterangan terkait penembakan mahasiswa Unmuh Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus penembakan olah satu oknum Brimob terhadap Dedi (25 tahun), mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember hingga tewas, memantik reaksi keras sejumlah pihak.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Polri memberikan sanski berat terhadap anggota Brimob itu jika terbukti melakukan penembakan secara sengaja.

"Sanksinya segera dipecat dan diharapkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati," kata Neta, Senin (13/3).

Neta pun mempertanyakan proses psikotes dilakukan Polri terhadap anggota Brimob tersebut. Ke depan dia menyarankan proses psikotes bukan hanya dijadikan syarat semata dalam penerimaan calon anggota Polri agar kasus serupa tak terulang.

"Psikotes masuk polisi memang selalu jadi pertanyaan. Kenapa polisi tersebut terlalu ringan tangan main tembak," kata Neta.

Terkait kasus tersebut, Neta mengharapkan Polres Jember mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke persidangan meski diduga melibatkan seorang anggota Brimob.

"Dengan tertangkapnya pelaku penembakan di Jember diharapkan menjadi contoh agar aparat kepolisian di daerah lain makin serius memburu para pelaku penembakan dan kemudian menangkapnya. Sehingga aksi penembakan gelap bisa dikendalikan agar masyarakat tidak kian resah," ujar dia.

Sebelumnya, kasus penembakan menimpa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Dedi, terjadi Sabtu (11/3) dini hari. Saat itu korban membonceng Brigadir RAG, melihat ada dua mobil berjalan dengan beriringan kecepatan tinggi.

Korban dan Brigadir RAG mengejarnya, hingga tepat di depan Toko Hardis Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Keduanya kemudian menghentikan dua mobil tersebut, yakni Suzuki Swift dan Honda Jazz. Ternyata terjadi percekcokan hingga ada suara letusan tembakan, yang akhirnya tembakan itu mengenai Dedi, mahasiswa Unmuh Jember, pada rahang kanan hingga tembus di kepala. Dedi pun tewas di lokasi.

Kepolisian Resor Jember kemudian menangkap BM, oknum anggota Brimob pelaku penembakan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mahfud Arifin memastikan akan memberi sanksi tegas, terhadap anggota satuan Brimob Polda Jatim itu.

"Dari hasil pemeriksaan seluruh saksi dan pengakuan tersangka, serta uji labfor Polda Jatim, BM sebagai pelaku tunggal penembakan terhadap Dedi." kata Kapolda.

Orang nomor satu di jajaran Polda Jatim itu memastikan, dalam kasus tersebut tidak ada unsur perencanaan. Kejadian ini terjadi spontan saat korban dan tersangka terlibat keributan, dan berebut senjata api yang dibawa oleh tersangka.

Sanksinya pun tegas. Oknum anggota Brimob ini akan dijerat pasal 338 junto 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sekali lagi, kami tegaskan dalam kasus ini, tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan kesalahan. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang." tegas Kapolda

Tersangka BM sendiri, sehari-harinya bertugas di Mako Brimob Polda Jatim yang berada di Bondowoso. Namun saat peristiwa ini terjadi, BM sedang lepas dinas dan pulang ke rumah orang tuanya, yang kebetulan juga salah satu anggota Polres Jember. (jbr1/yud/rus)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO