Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono saat menyerahkan barang bukti kepada para korban setelah konferensi pers di mapolres setempat.
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa tiga unit mobil pikap. Dalam kasus tersebut, enam tersangka dalam kurun waktu yang berbeda.
Kejadian itu, bermula adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian di garasi rumahnya di Dusun Pucang Anom, Desa/Kecamatan Kendal, Ngawi, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 2.30 WIB.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Pencuri Motor di Karang Turi Gresik Ditangkap Usai Kabur dan Terjebak Lampu Merah
- Terekam CCTV , Motor Yamaha Fazio Pengunjung Warkop Digondol Maling di Pakal Surabaya
Kemudian, terjadi pencurian yang sama di Dusun Krajan, Desa Kedung Putri, Kecamatan Paron, Jumat (14/4/2024) sekitar pukul 6.00 WIB.
Lalu, terjadi pencurian mobil pikap di halaman samping rumah korban di Dusun Bedingan, Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 3.30 WIB.
Berdasarkan ketiga kejadian itu, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan serangkaian penyelidikan pada peristiwa itu. Sehingga dilakukan pengejaran dan mengamankan satu pelaku berinisial S.
Dalam pengakuannya, pelaku menjalankan aksinya dengan lima orang lainnya yang memiliki peran berbeda.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono saat konferensi pers mengatakan, bahwa para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda.
"Enam tersangka pencurian pick up ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai pemetik, mengawasi sekitar lingkungan dan menjualkan serta penadah," jelas Kapolres Ngawi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




