Berdalih Tak Menemukan Bukti, BKD Gresik Tak Sanksi Sutaji yang Bolos Kerja 274 Hari

Berdalih Tak Menemukan Bukti, BKD Gresik Tak Sanksi Sutaji yang Bolos Kerja 274 Hari Bupati Sambari saat melantik 1.111 pejabat, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Dengan alasan itu, lanjut Nadlif, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Namun demikian, BKD tetap memberikan atensi khusus terhadap Sutaji. Bentuk atensinya adalah melakukan pengawasan. Kami awasi Pak Sutaji selama 6 bulan," terangnya.

"Akumulasi tidak chek clock 274 hari tersebut tidak benar, karena itu yang bersangkutan tidak bisa disanksi," terang Nadlif kembali menegaskan.

Bahkan Nadlif menyatakan, ketidakdisiplinan Sutaji untuk check clock disebabkan karena pimpinannya waktu itu juga sering tidak check clock. "Pak Rudi (Kepala Dinsos) waktu itu tidak bisa memberikan contoh seperti gak check clock," pungkasnya.

Terkait hal ini, Komisi A mengaku masih menunggu jawaban dari Bupati Sambari. Mujid Riduan SH, Wakil Ketua Komisi A, mengatakan fraksi-fraksi di DPRD akan membatalkan rencana interpelasi apabila bupati bersedia membetulkan kesalahan-kesalahan dalam penataan pejabat, sesuai rekomendasi Komisi A.

"Namun kalau tidak, tidak menutup kemungkinan Komisi A yang di dalamnya terdiri dari perwakilan 7 fraksi di DPRD Gresik akan kembali membuat keputusan yang diteruskan ke masing-masing fraksi terkait sikap Bupati tersebut. Waktu itu kesepakatan 7 fraksi kan menyerahkan masalah mutasi 1.111 pejabat itu ke Komisi A. Langkah ini untuk memastikan interpelasi itu dilakukan atau tidak. Kalau ternyata situasinya memberikan peluang untuk interpelasi, bisa jadi akan digulirkan," kata Mujid kepada BANGSAONLINE.com. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO