Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting, Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit, Manajemen Enggan

Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting, Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit, Manajemen Enggan Perundingan antara perwakilan 309 karyawan dan PT. Smelting yang difasilitasi Disnakertrans Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik akhirnya mempertemukan pihak 309 karyawan PT. Smelting yang tergabung dalam Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP FSPMI) dengan pihak manajemen manajemen, di ruang pertemuan kantor Disnakertrans, di Jalan Dr. Wahidin SH Kecamatan Kebomas, Senin (6/3),sore.

Pertemuan tersebut sengaja digelar pihak Disnakertrans untuk menuntaskan nasib 309 karyawan Smelting pasca mogok kerja massal yang statusnya hingga sekarang belum jelas. Pada pertemuan itu, pihak 309 karyawan diwakili oleh Wakil Ketua SP FSPMI Ali Rifai dan sejumlah karyawan.

Manajemen PT.Smelting mewakilkan pengacaranya, Hamdani, SH. Sementara Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik Mulyanto, SH menunjuk Utut, dari Bidang Pengawasan Disnakertrans untuk memfasilitasi perundingan.

Dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB, pihak Disnakertrans meminta manajemen PT. Smelting segera melakukan perundingan Bipartit (dua pihak) dengan 309 karyawan untuk menuntaskan kasus tersebut. Bahkan untuk menguatkan perintah perundingan bipartit tersebut, pihak Disnakertrans akan melayangkan surat ke manajemen PT. Smelting.

Namun, Hamdani, SH, selaku pengacara PT. Smelting dalam pertemuan itu tetap ngotot persoalan nasib 309 karyawan Smelting sudah tidak bisa ditempuh jalan Bipartit. Alasannya, masalah tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

BERITA TERKAIT:

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO