Ketua MPR Tantang KPK Ungkap Nama-nama Besar yang Terseret Kasus e-KTP

Ketua MPR Tantang KPK Ungkap Nama-nama Besar yang Terseret Kasus e-KTP Ketua MPR, Zulkifli Hasan menantang KPK untuk membongkar keterlibatan nama-nama tokoh dan pejabat negara di pusaran korupsi e-KTP.

"Jika masih ada anggota DPR atau pihak lain yang ingin mengembalikan dana, KPK sangat terbuka sampai dengan saat ini. Karena selain proses yang kita limpahkan hari ini, kami masih terus mendalami informasi-informasi yang ada dan bukti-bukti yang ada dalam proses kasus e-KTP ini," ujar Febri.

BERITA TERKAIT:

Sementara dilansir Merdeka.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuka nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Persidangan kasus korupsi proyek e-KTP akan digelar pada Kamis (9/3) mendatang.

"Tidak boleh diungkapkan dulu, nanti saja. Di persidangan, nanti pasti ada yang disebut pasti. Nanti di persidangan akan keluar satu-satu itu namanya. Sabar saja," kata Jimly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Agus Rahardjo menyebut akan ada guncangan politik nasional jika nama-nama yang terlibat dibongkar. Jimly memprediksi guncangan itu hanya terjadi dalam jangka waktu yang tidak lama.

"Enggak, dia besar atau kecil itu sama aja, ya paling juga kalau kaget sebentar, kemudian, ya kan, endak, endak ada masalah, paling juga kaget seminggu," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. (merdeka.com)

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO