Berantas MILO, Kapolres Minta Pemkab Lumajang Buatkan Perda Miras

Berantas MILO, Kapolres Minta Pemkab Lumajang Buatkan Perda Miras Sitaan Minuman Keras di acara Deklarasi Gerakan 222, Lumajang ZeroMILO. foto: IMRON/ BANGSAONLINE

"Kami ingin mengajak Forkopimda menangani masalah ini. Akan kami viralkan untuk memerangi MILO dengan tujuan menyelamatkan generasi muda di Lumajang," ungkapnya.

Selain menekan peredaran secara bersama, Kapolres menekankan agar pihak Eksekutif dan Legislatif berperan aktif untuk membuat suatu peraturan yang sifatnya menimbulkan efek jera kepada penjual maupun pembeli, barang yang disalahgunakan itu.

"Kami menginginkan adanya Peraturan Daerah (Perda), Perbup sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan di lapangan. Sebab, tanpa adanya dasar itu, kami hanya bisa memberi hukuman pembinaan, tidak ada efek jera," inginnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum , Akhmat Taufik Hidayat, SH, MH mengamini permintaan Kapolres dalam pembuatan peraturan yang melarang peredaran barang pembuat MILO maupun penjualan obat Batuk Komix. "Akan kita ajukan kembali ," katanya.

Sebelumnya, di tahun 2016 telah mengajukaan Perda Miras. Namun, Perda tersebut enggan dibahas oleh DPRD Lumajang. Taufik tidak bisa memastikan kenapa Perda tersebut tidak dibahas. "Makanya kita ajukan kembali di tahun 2017," timpalnya.

Maraknya peredaran bahan pembuat MILO tersebut, Pemerintah Lumajang akan memasang imbauan berupa stiker di toko klontong, jejaring maupun apotik. Dalam stiker itu bertuliskan 'Dilarang menjual alkohol dan obat batuk merk tertentu kepada usia di bawah 20 tahun'.

"Ini menjadi pembahasan kita pemasangan stiker tersebut," pungkasnya. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Saat Apel Pagi, Polres Lumajang Didatangi Pria Bersenjata Tajam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO