Tempati Lapak di PJKA, PKL Diundi

Tempati Lapak di PJKA, PKL Diundi Sejumlah PKL saat menjalani proses penempatan di lokasi eks PJKA. foto: ERRY SUGIANTO/ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area eks PJKA oleh petugas gabungan dari Dinas Koperasi, Satpol PP, Polri dan TNI , Senin (20/02) kemarin, beberapa pedagang harus kecewa. Pasalnya, harus diadakan undian untuk menentukan PKL mana saja yang masih bisa menempati los di area eks PJKA Kabupaten .

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadilatul Jannah SH MM mengatakan, pasca dirombak total, maka harus dilakukan pengundian ulang. Sebelumnya ada sebanyak 28 los yang sebagian sudah ada yang tercatat sebagai pengguna.

“Hingga akhirnya tinggal 16 los yang harus dengan cara diundi antar sesama PKL, yang berada di area eks PJKA agar tidak terjadi perselisihan atau rebutan sesama PKL,” kata Fadilatul Jannah, Selasa (21/02).

Jhon Yulianto, Kepala Dinas Koperasi menjelaskan bahwa penataan PKL dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati nomor 31.

Pihaknya mengosongkan los dan hari ini akan diadakan pengundian ulang bagi 28 los tempat para PKL yang menempati los sebelum eks PJKA direhabilitasi.

"Sedangkan untuk PKL yang tidak mendapatkan kesempatan di los PJKA akan direlokasikan ke penataan di tempat lain, seperti Jl Balekambang, Jl Kesehatan, Jl Bonorogo, dan Wahid Hasyim, dan dipersilakan kepada PKL untuk memilih tempat."

"Untuk PKL yang mangkal di bawah (masih di Area PJKA) dan yang di Arek Lancor akan di tempatkan di depan Los," pungkas Jhon Yulianto.

Sementara hasil pengundian los eks area PJKA, ada PKL yang merasa kurang puas setelah dirinya tidak beruntung untuk mendapatkan los. Padahal, undian ini sudah kesepakatan bersama antara para PKL dan Pemkab. Meski begitu, pelaksanaan pengundian berjalan dengan baik dan kondusif. (err/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO