
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku penganiayaan menggunakan balok kayu diamankan petugas dari Polres Pamekasan. Sebelumnya, insiden penganiayaan terjadi di Desa Larangan, Kecamatan Larangan Luar, pada Senin (9/6/2025) malam.
Korban, MSR (33), mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa insiden bermula dari percekcokan antara MSR dan salah satu pelaku, AR (50), warga Desa Larangan, yang terjadi di rumah korban. Perselisihan yang tak kunjung usai berujung pada tindakan kekerasan.
"Tersangka memukul korban di bagian wajah sebanyak satu kali sebelum akhirnya warga turun tangan untuk melerai," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Setelah kejadian tersebut, kata Sri, AR berniat meninggalkan tempat, tetapi mendadak datang pelaku kedua, AW (21), warga Desa Larangan, dengan membawa balok kayu. Tanpa peringatan, AW langsung menyerang korban dengan pukulan keras di bagian belakang kepala.
"Korban terkena pukulan balok kayu dan langsung pingsan. Saat korban tak sadarkan diri, AW tetap melancarkan serangan, meski warga sudah berusaha menghentikannya," ungkapnya.
Usai kejadian, ia menyebut Polsek Larangan segera mengambil tindakan dengan melimpahkan berkas perkara ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk mengusut motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
"Anggota mengamankan balok kayu besar yang digunakan pelaku, serta satu kaos lengan pendek berwarna biru. Korban mengalami luka di bagian kepala, serta luka robek di beberapa bagian tubuhnya," pungkasnya. (dim/mar)