Ini Alasan 309 Karyawan PT Smelting Gresik Mogok Kerja hingga Berujung PHK

Ini Alasan 309 Karyawan PT Smelting Gresik Mogok Kerja hingga Berujung PHK Karyawan korban PHK PT Smelting ketika demo di DPRD Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.

"Serikat pekerja telah menyampaikan surat mogok kerja yang ditujukan kepada Manajemen dengan tembusan kepada pihak terkait seperti Disnakertrans, Bupati Gresik, Polsek Manyar, Koramil Manyar dan Polres Gresik, DPRD Gresik dan DPW FSPMI Jatim," papar Ali.

Ali mengatakan, langkah mogok kerja harus diambil karena manajemen sudah keempat kalinya melakukan pelanggaran isi PKB. Salah satu contoh pelanggaran PKB, misalnya, diskriminasi gaji dan tunjangan antara level I s/d level IV (yaitu operator s/d Senior Engineer) dengan level V dan VI (yaitu level Asmen dan Manajer) yang timpang dan tidak sesuai rumusan gaji yang tertera di PKB sebelumnya. Di mana level I s/IV kenaikannya di angka ratusan ribu sementara level V dan VI kenaikannya menyentuh puluhan juta.

Manajemen perusahaan asal Jepang yang mengolah tembaga asal Freeport ini juga pernah melakukan tindakan diskriminasi dengan menambah gaji pekerja di seksi security sebesar Rp. 2.000.000. Padahal penambahan gaji tersebut tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama 6 (PKB-6) tahun 2013 lalu.

“Kami melihat ada upaya-upaya manajemen melakukan union busting (pemberangusan serikat) dan aksi “bersih-bersih” dengan melakukan PHK kepada seluruh anggota serikat yang ikut mogok kerja sebanyak 309 orang dan menganggap mogok yang kami lakukan tidak sah. Padahal sah tidaknya kegiatan tersebut ada di keputusan pengadilan hubungan industrial,” terangnya.

Bahkan, lanjut Ali, ada beberapa anggota karyawan yang sedang cuti umroh atau yang sedang dirawat di rumah sakit juga mendapatkan surat PHK.

"Tindakan manajemen tersebut sudah dianggap keterlaluan. Parahnya lagi karyawan yang ikut aksi mogok juga “diblacklist” oleh sejumlah Rumah Sakit yang ditunjuk perusahaan. Sehingga mereka tidak bisa berobat tanpa adanya surat pemberitahuan manajemen kepada pengurus serikat atau karyawan yang bersangkutan bahwa fasilitas kesehatan mereka sudah dinonaktifkan," tukasnya.

"Bagi kami arogansi Manajemen PT Smelting sudah keterlaluan. Sehingga kami tetap akan meneruskan aksi mogok ini bersama anggota-anggota yang lain mulai level operator sampai level Engineer hingga tercapai kesepakatan yang win win solution," pungkasnya.

Sayang, pihak manajemen PT. Smelting belum bisa dikonfirmasi terkait aksi mogok kerja dan tudingan manajemen Smelting melanggar PKB tersebut. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO