Buntut PHK 309 Buruh, Komisi D DPRD Gresik Panggil Manajemen PT. Smelting

Buntut PHK 309 Buruh, Komisi D DPRD Gresik Panggil Manajemen PT. Smelting Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin (FKB), didampingi Ketua Komisi D Muntarifi, ketika menemui buruh PT. Smelting. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin menambahkan, untuk merespon tuntutan para karyawan PT. Smelting, pihaknya akan berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Kami akan tanyakan manajemen Smelting apakah sebelum PHK 309 karyawan aturan main seperti yang diamanatkan UU sudah dijalankan seperti pertemuan baik Bipartit maupun Tripartit," katanya.

"Kami agendakan panggil Smelting dan Disnakertrans antara 11-17 Februari 2017," jelasnya.

"Kami akan lakukan konfrontir (dengan pihak buruh, Red)," imbuh politisi senior PKB asal Bungah ini.

Sebab, masih kata Solihudin, mengacu ketentuan pasal PHK di UU Nomor 13 tahun 2003, PHK tidak boleh dilakukan sepihak oleh Perusahaan. "Makanya akan kami lihat apa sudah dilakukan tahapan seperti skorsing sebelum PHK dan tahapan lain," cetusnya.

"Cuma kalau dilihat dari agenda mogok kerja yang dilakukan oleh 309 buruh PT.Smelting mulai 19 Januari ke 18 Februari 2017, maka aksi mereka sudah lama. Dan secara logika perusahaan sekelas PT. Smelting jelas telah melakukan prosedur-prosedur yang berlaku," papar Solihudin.

Untuk itu, Solihudin juga menyayangkan pengaduan yang dilakukan oleh 309 karyawan PT. Smelting yang terbilang telat. "Ini sudah telat. DPRD gak bisa intervensi. Yang bisa harus lewat PHI (peradilan hubungan industrial)," katanya.

"Coba masih saat berunding, kan DPRD bisa bantu maksimal. Tapi kami akan tetap memperjuangkan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO