BIN, Polri, dan Menkominfo Kompak Nyatakan tidak Ada Penyadapan

BIN, Polri, dan Menkominfo Kompak Nyatakan tidak Ada Penyadapan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana saat mendatangi kediaman Ketua Umum MUI Maruf Amin di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2) malam.

Karena, lanjut dia, hal ini bukan soal penyadapan mantan Presiden dengan Ketua MUI, namun lebih dari itu. "Berarti ada pelanggaran terhadap hak perlindungan informasi sesuai UU yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan klarifikasi atas polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (). Isu itu terungkap dari proses persidangan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok, pada 31 Januari 2017.

Lewat keterangan tertulis seperti dilansir teropongsenayan.com, Deputi VI BIN meluruskan bahwa pernyataan Basuki Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya pada persidangan terkait informasi tentang komunikasi antara K.H dengan tidak menyebut secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

"Informasi tersebut menjadi tanggung jawab Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," tulis Deputi VI BIN.

Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Namun, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang komunikasi antara Ketum MUI dan yang disampaikan kuasa hukum Ahok dalam persidangan, maka BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," tegas Deputi VI BIN.

Selain BIN, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan kepolisian tidak mengetahui adanya penyadapan seperti yang dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat . Syafruddin menegaskan tak ada satu pun anggota kepolisian yang melakukan penyadapan terhadap Presiden keenam Indonesia tersebut.

"Saya enggak ngerti itu penyadapan. Polri tidak ada itu," kata Syafruddin dikutip dari Merdeka.com.

Syafruddin menambahkan, kepolisian hanya melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku terorisme dan gembong narkoba karena diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, dia menegaskan penyadapan ke tak mungkin dilakukan.

"(Penyadapan) tidak bisa sembarangan. Polri hanya menyadap apa itu? Teroris sama gembong narkoba. Gembong narkoba yang kita sadap karena itu ada hukumnya. Kalau enggak ada hukumnya enggak boleh," ujarnya.

Hal serupa dilontarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dia menyatakan, telah mengecek kembali mengenai dugaan penyadapan mantan Presiden yang dituding Ahok. Kabar yang dia ketahui, pihak lembaga negaralah yang menginstruksikan untuk melakukan penyadapan. Namun menurutnya, hal itu tidak benar.

"Saya cek setelah itu tidak ada lembaga negara yang melakukan itu, seperti kurang kerjaan aja," terangnya kepada sejumlah media saat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (2/2).

Dikatakannya pula, sesuai aturan tidak diperbolehkan melakukan penyadapan kecuali pihak-pihak yang diperbolehkan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Selain itu juga, penyadapan atas perintah penyidik aparatur penegakkan hukum untuk satu kasus hukum itu boleh. Artinya bukti itu bisa digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan," kata dia.

Terkait penyadapan ini, dilanjutkannya, operator selular pun tak akan pernah tahu jika seumpamanya itu sedang disadap oleh penegak hukum. Operator selular akan tahu jika diberitahu oleh penegak hukum. Bahkan, potensi untuk diberitahukan kepada operator selular minim. (republika.co.id/merdeka.com/teropongsenayan.com)

Sumber: republika.co.id/merdeka.com/teropongsenayan.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO