Interpelasi Bupati Gresik Soal Mutasi Pejabat Butuh Proses Panjang

Interpelasi Bupati Gresik Soal Mutasi Pejabat Butuh Proses Panjang Hj. Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wacana interpelasi terhadap Bupati Gresik Sambari terkait mutasi 1.111 pejabat Rabu (4/1) lalu membutuhkan proses panjang.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah, mengatakan hingga saat ini dari 7 fraksi di DPRD Gresik, yakni FPG, PKB, FPPP, F-Gerindra, FPDIP, FPD dan FPAN, belum satu pun yang mengajukan usulan interpelasi ke pimpinan dewan.

"FKB misalnya, sejauh ini surat yang dikirim ke pimpinan DPRD bukan soal interpelasi terkait mutasi," ujarnya.

Menurut Nur Saidah, hak interpelasi harus diusulkan minimal oleh 7 anggota DPRD dari 2 fraksi mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD).

Mekanismenya, usulan itu ditujukan kepada pimpinan DPRD, lalu DPRD mengagendakan rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk mengagendakan paripurna dengan agenda usulan interpelasi oleh fraksi pengusul.

Usulan kemudian harus menunggu disikapi oleh fraksi-fraksi, dan selanjutnya fraksi pengusul diberikan porsi untuk memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi. "Kalau mayoritas anggota DPRD Gresik setuju, interpelasi dilanjut. Kalau tidak, ya gagal," terangnya.

Sementara wacana interpelasi ini mulai mendapatkan respon para pendukung SQ ketika Pilkada Gresik 2015. Pendiri RGS (Relawan Gerakan Sosial) Kabupaten Gresik, H. Khozin Ma'sum, misalnya. Dia menyatakan bahwa DPRD sah-sah saja mengajukan hak interpelasi atas kebijakan yang dibuat Bupati. "Itu hak DPRD yang dilindungi konstitusi. Jadi, sah saja," katanya.

"Namun apakah hanya dengan cara tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang telah diputuskan oleh Bupati? Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi itu jelas tidak gegabah. Berbagai pertimbangan logis dan mengacu aturan perundang-undangan jelas telah dilakukan," jelas cucu KH. Abdul Karim ini.

Karena itu, Khozin meminta agar masyarakat, khususnya DPRD, lebih baik mengawasi kinerja pejabat yang telah ditunjuk oleh bupati.

"Kita semua jangan sampai terjebak persoalan hak prerogatif dalam penentuan jabatan. Justru yang perlu kita lihat dan kita awasi bersama yaitu kinerja para pengemban amanah tersebut. Bagaimana cara mereka bekerja melayani masyarakat setelah menduduki jabatan barunya. Itu yang terpenting," pungkasnya. (hud/dur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO