KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belasan perwakilan guru golongan dua di Pemerintah Kota Kediri, mendatangi gedung DPRD Kota Kediri, Selasa (10/1). Mereka meminta kalangan dewan memediasi kepada pemerintah setempat terkait masalah kenaikan pangkat. Pasalnya, selama ini kenaikan pangkat pada 188 guru golongan dua di Kota Kediri, terkesan lamban.
Koordintor guru, Anifatul Hidayah yang juga guru SD Banjaran 4 Kota Kediri mengatakan, selama ini guru yang masih memiliki golongan dua terkesan dicampakan pemerintah setempat. Padahal, masa kerja para guru tersebut justru sudah melebihi dua tahun.
BACA JUGA:
- Jangkau Tenaga Pendidikan, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Aktivasi IKD untuk Guru TK
- Zanariah Hadiri Peresmian Gedung Kuliah III PSDKU Universitas Brawijaya Kediri
- 2023, Bupati Kediri Hadirkan Sekolah Gratis hingga Tingkatkan Kesejahteraan Guru non-ASN
- Tuntaskan Permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS), Pemkot Kediri Gelar Rakor
"Seharusnya kenaikan pangkat itu per dua tahun sampai tiga tahun. Tetapi di sini, kita justru bertahun-tahun tidak pernah mengalami kenaikan tingkat," ungkapnya saat mengadu ke DPRD Kota Kediri.
Menurutnya, kenaikan pangkat seharusnya melalui perhitungan angka kredit pada masa jabatan. Normalnya, masa jabatan selama dua tahun sudah bisa mengalami kenaikan pangkat yang mulanya golongan IIA menjadi golongan IIB dan seterusnya.
"Kami sudah melewati dua sampai tiga tahun lebih. Setiap kali kita menanyakan ke Dinas Pendidikan, selalu mendapat jawaban masih menunggu aturan baru," imbuhnya.
Kenaikan pangkat sendiri pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru pada golongan II ke golongan III, sudah mendapat penyesuaian aturan dari pusat ke daerah. Selama ini penyesuaian itu di Kota Kediri belum disesuaikan. Salah satunya syarat dalam kenaikan pangkat itu, guru wajib melampirkan ijazah strata 1 (S1) atau surat keterangan belajar, jika masih dalam masa kuliah, serta harus memenuhi penilaian angka kredit.