Perusahaan Pers Tak Berbadan Hukum, Dewan Pers Tak Bisa Bantu

Perusahaan Pers Tak Berbadan Hukum, Dewan Pers Tak Bisa Bantu Bagir Manan, Ketua Dewan Pers. foto:nisa/bangsaonline

Ditanya berapa perusahaan pers yang berbadan hukum, Bagir menyebut cukup banyak. Namun, yang belum berbadan hukum juga banyak. Bagi yang belum, ia menyerukan agar segera melengkapi perusahaan persnya dengan badan hukum. Nantinya, perusahaan pers yang terdaftar dalam dewan pers akan dipublikaasikan lewat website milik dewan pers dan buku Data Pers Nasional yang diterbitkan setiap tahun. “Perusahaan pers paling tidak terbit rutin selama 6 bulan,” sebutnya.

Lebih lanjut mengenai surat edaran dewan pers, pada poin dua disebutkan, perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya (Pasal 10 UU No. 40/1999). Ketentuan ini, lanjut Bagir, perlu ditekankan karena dewan pers menemukan sejumlah kasus perusahaan pers hanya memberikan kartu pers kepada wartawannya tanpa memberi gaji, dan meminta wartawannya untuk mencari penghasilan sendiri.

Pada poin tiga berbunyi perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawan sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun (Butir 8 Standar Perusahaan Pers).

Dalam hal ini mengingatkan, sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusaham yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta.

Sedangkan poin empat, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (Pasal 12 UU No 40/1999). “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 12 ini dapat dipidana denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta. Dalam hal ini, secara khusus, masih banyak ditemukan perusahaan pers yang tidak mengumumkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO