Gaji Perdana PNS Pemkab Gresik Tahun 2017 Cair Selasa Depan

Gaji Perdana PNS Pemkab Gresik Tahun 2017 Cair Selasa Depan Kabag Humas Pemkab Gresik, Suyono

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat molor, gaji pertama PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup untuk tahun 2017 akhirnya segera cair.

Selasa (10/1) depan, gaji yang meraka dinanti-nantikan para PNS itu bakal cair. Penegasan ini disampaikan Kabag Humas , Suyono didampingi Kepala BPPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Yetty Sri Suparyati, Jumat (6/1).

Menurut Suyono, sebenarnya Jumat (6/1) gaji PNS sudah bisa dicairkan, karena uang gaji bulan Januari 2017 sudah disiapkan sejak Desember tahun 2016 lalu. “Seperti tahun tahun sebelumnya, gaji PNS bulan Januari sudah dianggarkan pada Desember tahun sebelumnya,” jelasnya.

Suyono menyatakan, total anggaran untuk gaji PNS se-Kabupaten Gresik sebesar Rp 40 miliar. Jumlah ini untuk menggaji seluruh PNS sebanyak 9.000 orang. “Jumlah ini sudah dikurangi beberapa PNS Guru yang ditarik ke Pemprov sekitar 800 orang,” paparnya.

Kepala BPPKAD , Yetty Sri Suparyati menjamin bahwa Senin (9/1), beberapa SKPD sudah bisa mencairkan gajinya. “Ini untuk SKPD yang sudah menyetorkan SPM (surat perintah mencairkan) sebelum Senin (9/1). Makanya kami bersama teman-teman akan lembur mengerjakan dan menunggu setoran SPM dari SKPD,” jelas Yetty.

Yetty menyatakan, keterlambatan gaji PNS ini tak hanya berlaku di Gresik. Beberapa Kabupaten kota yang lain juga mengalami hal serupa. Hal ini terkait Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016, yang pelantikannya berlangsung Rabu (4/1).

“Hari ini (Jumat, Red) kami sudah mengumpulkan pengelola anggaran dan bendaharawan gaji seluruh SKPD. Kami sudah memberikan petunjuk dan memastikan bahwa SPM dikirim secepatnya. Kalau sesuai alur, paling lambat Senin (9/1) SPM sudah masuk dan Selasa (10/1), kami sudah bisa mencairkan. Tapi kalau memungkinkan Jumat (6/1) mereka sudah mengumpulkan SPM, maka Senin (9/1) gaji sudah bisa dicairkan,” papar Yetty.

Untuk organisasi Perangkat Daerah yang baru dan berlaku sejak tahun 2017 ada 21 Dinas, 3 Badan, 2 Sekretariat. “Di sini memang ada beberapa OPD baru. Untuk pejabatnya yang sudah menerima SK maka gajinya sesuai OPD yang baru. Tapi untuk PNS staf penggajian bulan Januari 2017 sesuai SKPD lama,” pungkasnya. (hud/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO