Bupati Gresik Lantik Mujiani Jadi Kades Laban PAW

Bupati Gresik Lantik Mujiani Jadi Kades Laban PAW Pelantikan Mujiani sebagai Kepala Desa Laban. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk periode 2026-2027 pada Minggu (5/4/2026). Dalam sambutannya, kepala daerah yang akrab disapa Gus Yani itu menekankan pentingnya kekuatan, kesabaran, dan komitmen dalam menjalankan tugas kepala desa. 

“Menjadi kepala desa itu harus kuat dan sabar. Tidak mudah. Tapi karena sudah dilantik dan diambil sumpahnya, saya berharap Ibu Mujiani bisa mendorong Desa Laban semakin sukses dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh elemen desa, termasuk BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, untuk mendukung kepemimpinan Mujiani. Gus Yani juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat kepala desa sebelumnya yang telah menjalankan tugas selama masa transisi.

Dalam kesempatan itu, ia turut memaparkan rencana strategis pembangunan infrastruktur di Menganti, khususnya pelebaran jalan utama Desa Laban dari dua jalur menjadi empat jalur guna mendukung konektivitas dengan Surabaya. 

“Ini bukan untuk kepentingan bupati, tapi untuk kepentingan masyarakat Menganti secara keseluruhan. Jalan harus lebih lebar, tidak macet, dan tidak banjir,” katanya.

Proyek sepanjang 13 km tersebut ditargetkan rampung dalam 3-4 tahun secara bertahap. Selain itu, Pemkab Gresik mengalokasikan pembangunan 22 titik jalan poros desa (JPD) melalui APBD 2026, dengan potensi tambahan hingga 10 titik melalui perubahan anggaran.

“Kalau jalan kabupaten dan jalan desa ditata bersama, insyaallah kemacetan dan banjir bisa teratasi,” ucap Gus Yani.

Sebagai bagian dari integrasi transportasi, Bupati Gresik pun membuka peluang konektivitas dengan layanan Trans Jatim agar masyarakat dapat beralih ke moda transportasi publik yang lebih efisien.

Sementara itu, Kepala DPMD Gresik, Abu Hassan, menyampaikan bahwa Desa Laban termasuk satu dari 4 desa di Gresik yang mendapat izin resmi Kemendagri untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di tengah moratorium Pilkades. 

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Laban, sehingga pelaksanaan pemilihan pengganti antarwaktu beberapa waktu lalu dapat berjalan kondusif. Masa jabatan Ibu Kepala Desa terpilih adalah 1 tahun 6 bulan terhitung sejak hari ini,” paparnya.

Ia berharap, Mujiani dapat menjalankan amanah dengan baik. 

“Semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan mampu membawa Desa Laban menjadi lebih baik,” tuturnya. (hud/mar)