Buntut Pencopotan Sekretaris Dewan, DPRD Jember Interpelasi Bupati

Buntut Pencopotan Sekretaris Dewan, DPRD Jember Interpelasi Bupati Bupati Jember, Faida.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Empat fraksi DPRD Jember memastikan akan melakukan hak bertanya atau interpelasi terhadap bupati. Hal ini dilakukan karena keempat fraksi tersebut menilai bupati telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang 17 tahun 2014, dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.

Saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember, segenap pimpinan dewan melalui wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menjelaskan, sesuai undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MD3, dan PP nomor 18 tahun 2016, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD oleh kepala daerah, harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD, setelah melalui konsultasi dengan pimpinan fraksi.

“Sudah jelas itu ada peraturanya. Saya yakin bupati sebenarnya paham akan hal itu. Tapi kenapa tetap dilanggar saya juga tidak tahu,” ucap Ayub.

Proses tersebut, lanjut dia, tidak pernah dilakukan oleh bupati. Tiba-tiba saja sekretaris DPRD Jember dicopot.

“Karenanya empat fraksi DPRD jember yakni fraksi Gerindra, fraksi Kebangkitan Bangsa, fraksi Keadilan Sejahtera dan fraksi Golkar, memastikan menggunakan hak konstitusionalnya, berupa penggunaan hak interpelasi terhadap bupati,” jelasnya.

Selain itu dalam waktu dekat pimpinan DPRD Jember juga akan mengkonsultasikan persoalan ini, kepada gubernur sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Selasa malam lalu, bupati Jember melakukan pelantikan 700 lebih pejabat eselon 2, 3 dan 4. Salah satunya sekretaris DPRD Jember, Farouq yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris DPRD Hember, dipindah tugaskan menjadi kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara jabatan sekretaris DPRD hingga saat ini dibiarkan kosong. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO